Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Monopoli Ekspor Benur, Sangkalan KKP, hingga Uang Suap Dipakai Belanja Barang Mewah

Dalam konferensi pers yang digelar semalam, Rabu (25/11/2020), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, ekspor benih lobster hanya dapat dilakukan satu forwarder, yakni PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

"Diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor," kata Nawawi dalam konferensi pers.

Dugaan monopoli ini sebelumnya telah tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU telah memantau dugaan praktik monopoli perusahaan logistik ini sejak November 2019.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengungkap, ada konsentrasi pengiriman ekspor benih lobster hanya kepada satu perusahaan kargo di satu pintu, yakni Bandara Soekarno Hatta.

Hal ini membuat perusahaan-perusahaan eksportir benih harus mengirimkan benih terlebih dahulu ke Jakarta alih-alih mengirimkan langsung ke luar negeri dengan perusahaan kargo lain yang lebih dekat.

"Ini membuat tidak efisien, karena pelaku usaha ini sebagian di NTB dan Pulau Sumatera, ini tidak efisien jadinya," kata Guntur dalam konferensi pers, (12/11/2020).

Sangkalan Kementerian

Namun, dugaan monopoli perusahaan kargo itu sempat disangkal oleh Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi. Namun belakangan, Andreau juga menjadi tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Dalam keterangannya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, pihaknya menegaskan, kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (perkumpulan Lobster Indonesia), perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir.

Tidak adanya penunjukkan khusus dibuktikan dengan beberapa peraturan yang telah diterbitkan KKP, yakni Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor benih lobster.

Lalu, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sudah menerbitkan Surat Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.

Dalam surat telah ditetapkan, ada 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Jakarta, Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, dan Medan.

Bahkan sepengetahuannya, akan ada satu perusahaan logistik lagi yang ditunjuk untuk melakukan pengangkutan dan pengiriman ekspor benih lobster.

"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik. Sepengetahuan kami, saat ini sudah ada satu lagi perusahaan logistik yang akan handle di Surabaya, perusahaan yang berbeda dengan yang handle di Jakarta," sebut Andreau.

Kena suap

Berdasarkan keterangan KPK, Andreau jadi tersangka kasus suap ekspor benih lobster. Kasus bermula ketika awal bulan Oktober 2020, PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) datang ke KKP bertemu dengan Stafsus Edhy Prabowo yang lain, yakni Safri.

Safri dan Andreau merupakan staf khusus yang juga menjabat sebagai Tim Uji Tuntas (due diligence), yang memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur. Andreau sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, sementara Safri adalah wakilnya.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan, pengiriman benih lobster memang hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor, yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin dengan Andreau dan SWD, selaku pengurus PT ACK.

Lalu, PT DPP melakukan sejumlah transfer senilai Rp 731,57 juta ke rekening PT ACK selaku forwarder. Lalu, transfer juga dilakukan oleh ABT, selaku pemegang PT ACK ke rekening atas nama AF sebesar Rp 3,4 miliar untuk keperluan Menteri Edhy Prabowo, istrinya, Andreau, dan Safri di AS.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosita Dewi/Istri Edhy Prabowo) di Honolulu AS sejumlah Rp 750 juta," ucap Nawawi.

Uang sejumlah Rp 750 juta itu dibelanjakan barang-barang mewah, antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Loius Vuitton, dan baju Old Navy.

https://money.kompas.com/read/2020/11/26/080800126/monopoli-ekspor-benur-sangkalan-kkp-hingga-uang-suap-dipakai-belanja-barang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke