Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Taksiran Fantastis Harga Sepeda yang Dibeli Edhy Prabowo dari Hawaii

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, pada Rabu (25/11/2020) dini hari, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekembalinya dari lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Saat penangkapannya, KPK juga menyita beberapa barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo dan istrinya di Negeri Paman Sam, salah satu yang paling menyita perhatian di media sosial adalah sepeda bermerek Spesialized S-Works.

Merek sepeda itu diketahui dari tulisan S-Works di rangka sepeda bagian bawah. Selain itu, logo seperti huruf S (logo sepeda Spesialized) juga terpampang di kardus pembungkus sepeda.

Dikutip dari Harian Kompas, Senin (30/11/2020), berdasarkan penelusuran di situs web https://www.specialized.com, sepeda tersebut diperkirakan seri S-Works Roubaix-Shimano Dura-Ace Di2.

Sepeda itu di Amerika Serikat dihargai 11.000 dollar AS atau sekitar Rp 156 juta (1 dollar AS setara dengan Rp 14.200). Harga di Indonesia kemungkinan lebih mahal karena ada biaya kirim dan pajak.

Sepeda tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di grup penyuka sepeda. Pembahasan seputar teka-teki seri sepeda, harga, hingga teknologi yang disematkan di sepeda tersebut.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo, diduga terdapat transfer Rp 3,4 miliar dari swasta untuk keperluan Edhy, istrinya, serta dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata.

Uang tersebut, di antaranya, diduga digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21-23 November 2020. Barang mewah itu berupa jam tangan Rolex.

Beberapa barang mewah lain yang juga disita dari Edhy Prabowo antara lain tas Hermes, tas Chanel, sepatu Louis Vuitton, koper Tumi, dan jam tangan Jacob n Co.

Respon Bea Cukai

Sementara itu, Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, Edhy belum membayar bea masuk atas barang mewah yang diduga dibeli dalam perjalanan dinas tersebut.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan, sebelum Edhy dan rombongan memenuhi kewajiban kepabeanan, barang bawaannya sudah terlebih dahulu diamankan KPK.

"Terkait barang bawaan penumpang yang dibawa oleh rombongan Menteri KP sebelum dilakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance) barang bawaan penumpang dimaksud sudah dikuasai/dibawa dalam rangka penindakan hukum oleh tim KPK," ujar Syarif kepada Kompas.com.

Syarif pun menjelaskan, pihaknya sendiri belum mengetahui barang apa saja yang dibawa oleh Edhy dan rombongannya. Pihaknya mengaku masih menunggu tindak lanjut dari KPK terkait pembayaran bea masuk dari barang-barang mewah yang disita tersebut.

"Kami menunggu saja, biar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan oleh KPK," jelas Syarif.

Fenomena pembelian barang mewah dari uang yang diduga hasil korupsi berkali-kali terlihat pada kasus korupsi yang ditangani lembaga anti-rasuah tersebut.

Dilelang 

Masih dikutip dari Harian Kompas, barang-barang hasil korupsi yang disita atau dirampas KPK, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, kemudian akan dilelang.

Dari penelusuran pengumuman lelang barang rampasan KPK yang diadakan 11 Juli 2018 hingga 18 November 2020, sebagian besar aset yang dilelang berupa properti, seperti tanah, bangunan, apartemen, dan rumah susun.

Di luar properti ada barang-barang tersier, seperti mobil, sepeda motor, perhiasan, jam tangan, tas, dan perangkat elektronik, misalnya telepon genggam.

Beberapa barang yang dilelang juga menggambarkan tren pada masanya. Bahkan, ada juga barang lelang berupa mainan satu set action figure dengan harga limit Rp 45 juta dan dua batu akik dengan harga limit Rp 58.000.

Di luar barang-barang tersebut ada dompet, jaket, miniatur mobil, bus, kain, perlengkapan kantor, dan logam mulia. Dalam rentang 2014 hingga 2020, KPK telah mengeksekusi barang rampasan, termasuk hibah, Rp 1,73 triliun.

Sebagai informasi, setelah penangkapan Edhy Prabowo, ekspor benih lobster dihentikan sementara melalui surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun ekspor benih lobster diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauziah | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://money.kompas.com/read/2020/11/30/123600726/taksiran-fantastis-harga-sepeda-yang-dibeli-edhy-prabowo-dari-hawaii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke