JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Pembubaran lembaga-lembaga tersebut dikatakan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah.
Dengan dibubarkannya 10 lembaga tersebut, maka diharapkan akan ada penghematan APBN. Tugas-tugas lembaga yang dibubarkan itu juga akan diambil alih oleh kementerian terkait.
Namun selain membubarkan lembaga nonstruktural, Presiden Jokowi juga tercatat beberapa kali membentuk lembaga baru pemerintahan.
Berikut daftar lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden Jokowi selama 6 tahun era kepemimpinannya:
1. BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP). Duduk sebagai Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati Soekarnoputri.
Dikutip dari Nota Keuangan 2020, pada tahun 2019 BPIP mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 404,1 miliar, atau naik sebesar Rp 335,2 miliar (487 persen) dibandingkan pagu anggaran BPIP tahun 2018 sebesar Rp 68,9 miliar.
Lalu pada tahun 2020, pagu alokasi anggaran BPIP sebesar Rp 216,9 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBN.
2. BSSN
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dibentuk sesuai dengan Perpres nomor 53 tahun 2017. Tugas BSSN yaitu melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait keamanan siber.
BSSN bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri terkait. Lembaga ini mulai aktif beroperasi sejak September 2017.
Selanjutnya untuk tahun anggaran 2020, pagu anggaran BSSN sebesar Rp 2,2 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN. Dari total tersebut, sebanyak 7,2 persen untuk belanja pegawai, 18,6 persen untuk belanja barang, dan 74,2 persen untuk belanja modal.
3. Bakamla
Badan Keamanan Laut atau Bakamla merupakan lembaga yang dibentuk tahun 2014. Bakamla dibentuk berdasarkan Perpres nomor 178 tahun 2014 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menko Polhukam.
Ada pun tugas dari Bakamla adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia.
Pada tahun 2020, pagu anggaran Bakamla ditetapkan sebesar Rp 465,7 miliar dari APBN. Dari total pagu anggaran tersebut sebanyak 12,9 persen dialokasikan untuk belanja pegawai, 39,1 persen untuk belanja barang, dan 48 persen untuk belanja modal.
4. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS)
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari KNKS untuk peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.
Perubahan itu bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Kantornya saat ini berada di Gedung Permata Kuningan, Jakarta.
Beberapa tugasnya antara lain pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Lalu pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana araha kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.
5. Badan Restorasi Gambut
Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Seorang kepala ditunjuk untuk memimpin BRG yang berkantor di Gedung Sekretariat Negara ini.
Sebagaimana namanya, BRG bertugas melakukan koordinasi kebijakan restorasi lahan gambut yang banyak tersebar di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
6. Kantor Staf Presiden (KSP)
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan yang sejak 18 Januari 2018 resmi dijabat oleh purnawirawan TNI, Moeldoko.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014. Selain Kepala KSP, ada beberapa deputi yang ditunjuk untuk membantu tugas Kepala KSP.
7. Bekraf
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf) awalnya adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Badan ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.
Belakangan, Bekraf kemudian dilebur ke dalam Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Namun dalam Nota Keuangan APBN 2020, masih tercantum anggaran khusus yang dialokasikan untuk Bekraf.
Dikutip dari Nota Keuangan 2020, pagu anggaran Badan Ekonomi Kreatif adalah sebesar Rp 889 miliar, dengan persentase belanja pegawai sebanyak (4,3 persen), belanja barang (94,7 persen), dan belanja modal (1,0 persen).
Untuk lembaga-lembaga yang anggarannya tak tercantum dalam Nota Keuangan 2020, alokasi anggarannya masih menyatu dengan kementerian yang menaunginya.
https://money.kompas.com/read/2020/12/02/184557926/7-lembaga-baru-yang-dibentuk-jokowi-salah-satunya-bpip