Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Pegawai 10 Lembaga yang Dibubarkan Ada di Tangan Kementerian

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, para pegawai 10 lembaga yang dibubarkan nasibnya tergantung keputusan kementerian.

Sebab nantinya fungsi 10 lembaga yang dibubarkan tersebut akan diserahkan kepada kementerian yang terkait. Salah satu opsinya yakni masuk ke tingkatan direktorat jenderal (Ditjen).

"Tergantung kementeriannya apakah nanti diperpanjang kontraknya atau tidak. Karena ini tugas dan fungsinya enggak berubah meski dibubarkan, yang berubah nanti hanya struktur organisasinya di kementerian apakah nanti masuk dalam struktur dirjen atau gimana," ujar Rini saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Rini menambahkan, para pegawai tersebut berstatus kontrak. Namun, bukan termasuk pegawai honorer. Terkecuali Lembaga Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), pegawainya berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Mereka kebanyakan tenaga kontrak, tapi bukan tenaga honorer. Untuk status kerjanya nanti tergantung kementeriannya. Kalaupun nanti tergabung di kementerian, statusnya biasanya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Rini.

Lebih lanjut Rini mengatakan, proses integrasi 10 LNS yang dibubarkan tersebut akan membutuhkan proses selama 1 tahun sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Perlu diketahui, sepanjang 2014-2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 37 lembaga. Dengan alasan merupakan bagian dari program reformasi birokrasi serta akan menghemat keuangan negara.

Berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan pada 1 Desember 2020:

1. Dewan Riset Nasional

2. Dewan Ketahanan Pangan

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

https://money.kompas.com/read/2020/12/03/152542326/nasib-pegawai-10-lembaga-yang-dibubarkan-ada-di-tangan-kementerian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke