RCEP adalah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) telah ditandatangani pada 15 November 2020 oleh 15 negara.
"Bisa dibilang India tetap di hati kita, karena India dapat mengajukan kembali untuk bergabung meski ke-15 negara lainnya telah menandatangani RCEP," ujarnya dalam webinar FPCI menganai RCEP, Kamis (3/12/2020).
Adapun 15 negara yang menandatangani RCEP terdiri dari sepuluh negara anggota ASEAN yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam. Serta lima negara mitranya yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Iman mengatakan, negosiasi bagi India untuk bergabung dalam perjanjian bisa dimulai kapan pun setelah negara tersebut mengajukan diri. Tentunya untuk kembali bergabung, India harus memenuhi syarat dan ketentuan yang disepakati terlebih dahulu.
Setelah syarat dan ketentuan tersebut disepakati, maka India dapat secara resmi bergabung dengan RCEP kapan pun setelah perjanjian tersebut diberlakukan.
Iman mengatakan, India menadapatkan kekhususan yakni tak perlu menungu 18 bulan setelah berlakunya perjanjian (Entry into Force/EIF). Sebab merupakan negara yang telah mengikuti perundingan RCEP sejak awal.
Menurutnya, persyaratan untuk menunggu 18 bulan setelah perjanjian berlaku hanya diterapkan bagi negara-negara yang ingin bergabung tapi bukan merupakan mitra perundingan RCEP sedari awal.
Sementara itu, India tetap dapat berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan RCEP ke depannya, maupun dalam kegiatan kerjasama ekonomi di bawah 15 negara yang tergabung RCEP. Tentunya ini dengan syarat dan ketentuan yang perlu disepakati.
"Jadi India memang memiliki kekhususan tersendiri," tutup Iman.
https://money.kompas.com/read/2020/12/03/203726426/kemendag-sebut-india-bisa-kembali-bergabung-dalam-rcep