Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM?

Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion. Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?

Mengutip dari situs resmi umkmindonesia.id, Jumat (4/12/2020), hal pertama yang dilakukan oleh UMKM adalah melakukan pengajuan atau permohonan diri ke instansi terkait.

Dalam hal ini, pengajuan bisa diarahkan ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM.

Setelah melakukan pengajuan permohonan, segala persyaratan data-data pendaftaran akan diperiksa langsung.

Adapun data yang diperlukan di antaranya adalah formulir pendaftaran, surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang telah diketok dan dibubuhi materai, foto kopi NPWP dan KTP, Nama dan Label Merek, Etiket Merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan melampirkan sertifikat register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan pun akan diajukan ke Ditjen HKI untuk mendaftarkan hak merek, hingga diproses langsung oleh Ditjen HKI Kemenkum dan HAM.

Sementara, apabila persyaratan tidak terpenuhi, pelaku UMKM harus memperbaiki permohonan.

Pendaftaran untuk hak merek ini pun saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanannya.

Namun sebelumnya, pelaku UMKM harus menginstal aplikasi Merek atau Portal DJKI terlebih dahulu, melalui AppStore. Setelah itu, yang bisa dilakukan selanjutnya adalah memesan kode billing atau nomor pembayaran yang bisa diperoleh melalui simpaki.dgip.go.id dan langsung mengisi kolom yang tersedia.

Setelah melakukan pemesanan kode biling, lakukan pembayaran dan ikuti arahan yang diberikan. Login kembali ke aplikasi Merek atau Portal DJKI.

Masukan data-data permohan merek, kemudian submit data permohonan online. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas.

Setelahnya, tunggu proses selanjutnya dan arahan dari pihak petugas.

Mengenai tarif, tarif pendaftaran hak merek berbeda-beda. Tarif ditentukan berdasarkan apakah pelaku usaha tersebut berasal dari pelaku UMKM ataukah dari umum. Hal ini pun telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk pendaftaran hak merek bagi UMKM, bisa sekitar Rp 500.000 apabila dilakukan secara online dan Rp 600.000 apabila secara manual atau offline. Sementara untuk pendaftaran hak merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1,8 juta secara online dan Rp 2 juta secara manual atau offline.

Jangka waktu untuk hak merek, berlaku hanya selama 10 tahun.

Untuk itu, bagi UMKM yang ingin memperpanjang hak mereknya dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta bila dilakukan secara online dan Rp 1,2 juta secara offline.

Sementara bagi umum sebesar Rp 2,25 juta secara online dan Rp 2,5 juta secara manual atau offline.

https://money.kompas.com/read/2020/12/04/063200026/bagaimana-cara-mendaftarkan-hak-merek-untuk-umkm-

Terkini Lainnya

Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Bunga Bank Indonesia Menjadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Bunga Bank Indonesia Menjadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke