Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hashim Djojohadikusumo: Susi Pudjiastuti Larang Budidaya Lobster, Itu Keliru

Sebab menurut dia, Indonesia berpotensi jadi negara super power dari budidaya hasil kelautan dan perikanan, termasuk budidaya lobster. Dengan begitu, Indonesia bisa mengalahkan Vietnam.

"Maka kebijakan menteri lama (Susi Pudjiastuti) itu sangat keliru. Menteri lama melarang budidaya lobster, bukan hanya ekspor. Budidaya lobster dilarang, di-banned, itu keliru," kata Hashim di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Adapun larangan lobster di ekspor dan dibudidaya terdapat pada Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016. Terbitnya beleid tersebut menjadi titik balik benih lobster tidak boleh diekspor ke Vietnam, yang notabene menjadi pengimpor utama benur dari Tanah Air.

Hingga 2019 lalu, jajarannya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 1,37 triliun dari digagalkannya ekspor benur secara ilegal.

Namun menurut Hashim, banyak nelayan yang masih membudidaya lobster ditangkap akibat kebijakan Susi tersebut.

"Justru yang dirugikan banyak (adalah) nelayan. Menurut para pakar bilang ke saya dan ke Sara (Saraswati/calon Wakil Walikota Tangsel), banyak nelayan ditangkap. Usaha budidaya oleh nelayan miskin ini ditutup. Di Jabar, Jatim, di NTT, di NTB," sebut Hashim.

Lebih lanjut dia menegaskan, perusahaannya sudah 34 tahun bergerak di sektor kelautan dan perikanan. Namun sejak mengurus izin ekspor benur pada Mei lalu, PT Bima Sakti Mutiara belum pernah mengekspor sekalipun.

Alasannya masih ada empat dokumen yang didapat PT Bima Sakti Mutiara, yang dulunya bergerak di bidang budidaya mutiara ini.

Empat dokumen tersebut, meliputi Surat Keterangan Telah Melakukan Pembudidayaan Lobster bagi Eksportir, Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, Sertifikat Cara-cara Pembibitan yang Baik, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran benih lobster.

"Kenyataannya sampai hari ini, PT Bima Sakti Mutiara sampai hari ini belum mempunyai, atau masih menunggu kelengkapan izin ekspor. Masih menunggu," kata Hotman di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Setidaknya, masih ada empat dokumen yang didapat PT Bima Sakti Mutiara, yang dulunya bergerak di bidang budidaya mutiara ini.

Empat dokumen tersebut, meliputi Surat Keterangan Telah Melakukan Pembudidayaan Lobster bagi Eksportir, Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, Sertifikat Cara-cara Pembibitan yang Baik, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran benih lobster.

Tidak lengkapnya dokumen tersebut membuat PT Bima Sakti Mutiara belum mempunyai izin ekspor.

"Tapi sampai saat ini kan belum melakukan ekspor lobster. Ini saya mau luruskan karena hampir semua kawan-kawan saya, bahkan keluarga kami berpikir kami sudah punya izin lobster. Sampai sekarang kami belum, mohon itu diluruskan. Kami merasa dizholimi," pungkasnya.

Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena dugaan suap kasus izin ekspor benih lobster menyeret nama keluarga Prabowo dan Partai Gerindra, yang notabene turut ada dalam daftar eksportir benih lobster.

Pada Juli lalu Edhy sempat berkilah, jajaran politikus partai dalam daftar calon eksportir bukan dia yang menentukan. Surat perintah diterbitkan oleh tim, yang terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Budidaya, dan BKIPM.

Tim juga melibatkan Inspektorat Jenderal dan diawasi oleh Sekretaris Jenderal. Selama tim tidak mengikuti kaidah, Edhy menegaskan tak segan-segan mencabut izinnya.

"Kalau memang ada yang menilai ada orang Gerindra, kebetulan saya orang gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang itu. Tapi coba hitung berapa yang diceritakan itu? Mungkin tidak lebih dari 5 orang atau 2 orang yang saya kenal," kata Edhy dalam Raker bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/12/05/075146326/hashim-djojohadikusumo-susi-pudjiastuti-larang-budidaya-lobster-itu-keliru

Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke