Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Waspadai Peredaran Rokok Ilegal

Bendahara Negara itu pun meminta agar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) meningkatkan tindakan preventif dan represif untuk menindak peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

"Saya akan tetap meminta teman jajaran DJBC dengan kenaikan CHT ini tetap meningkatkan kewaspadaannya. Tetap dilakukan tindakan preventif dan represif seperti yang sudah selama ini dilihat," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

"Ini merupakan aspek penting agar kebijakan kenaikan CHT tidak dilemahkan dengan rokok ilegal yang tidak bayar cukai," jelas dia.

Sri Mulyani mengatakan, terdapat dilema dalam perumusan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok. Pasalnya, tarif cukai rokok perlu naik untuk menekan prevalensi merokok. Namun di sisi lain, ketika cukai rokok naik, celah untuk produsen rokok ilegal kian lebar.

Hal itu terlihat dari survei rokok ilegal terakhir yang dilakukan tahun 2020 ini. Jumlah rokok ilegal yang beredar mencapai 4,86 persen, meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 3 persen.

"Ini menggambarkan, ketika kami naikkan CHT cukup tinggi, maka kenaikan rokok ilegal juga meningkat," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 mendatang pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Dengan kenaikan tarif tersebut, pemerintah menargekan penerimaan sebesar Rp 173,78 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, tahun ini DJBC berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 8.155 kali.

"Dari tindakan yang dilakukan oleh jajaran DJBC kerjasama dengan pihak-pihak aparat penegak hukum dan lain yang terkait, kita bisa selamatkan Rp 339 miliar rupiah utk tahun 2020. Pada tahun sebelumnya, Rp 247 miliar bisa diselamatkan. Sebelumnya lagi 2018 diselamatkan Rp 225 miliar. Ini angka yang sangat signifikan," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/12/10/150841526/cukai-rokok-naik-sri-mulyani-waspadai-peredaran-rokok-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke