Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerima Subsidi Gaji Meninggal, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Reza Hafiz mengatakan, apabila pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) telah meninggal dunia masih berhak menerima subsidi tersebut.

Uang tersebut akan dialihkan kepada ahli waris.

Agar ahli waris dapat menerima subsidi gaji itu, selain memastikan rekening penerima subsidi gaji masih aktif, ahli waris yang menerima harus melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Masih bisa (menerima subsidi gaji), karena rekeningnya terdaftar. Nanti keluarganya atau ahli warisnya lapor ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan," kata Reza dalam tayangan Youtube FMB9, dikutip Jumat (11/12/2020).

Namun, apabila pekerja yang meninggal masih berstatus karyawan di perusahaan, maka ahli waris dapat juga melaporkan kepada divisi personalia perusahaan.

Reza menjelaskan, kendati pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji belum berumah tangga, maka penerimanya yang berhak termasuk dalam daftar Kartu Keluarga (KK).

Dengan demikian, ahli waris wajib menunjukkan KK kepada BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan.

"Anggota keluarga yang sah, di KK itu kan ada keterangan anggota keluarga yang sah. Biasalah prosedur pemindahbukuan gimana sih. Sama juga apabila ada yang meninggal terus gaji dan tabungan belum diambil dialihkan ke ahli warisnya," ujar Reza.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan penyaluran bantuan subsidi gaji tahap V termin II kepada target 12,4 juta lebih penerima sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan November-Desember 2020.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji harus sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

https://money.kompas.com/read/2020/12/11/125451926/penerima-subsidi-gaji-meninggal-ini-yang-harus-dilakukan-ahli-waris

Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke