Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komite Kretek: Kenaikan Tarif Cukai Rokok akan Matikan Industri Hasil Tembakau

Pasalnya, saat ini saja, industri sedang mengalami goncangan yang luar biasa, dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif di 2020, ditambah hantaman krisis akibat pandemi Covid-19.

"Kenaikan tarif cukai di 2021 sangat tidak masuk akal. Pemerintah saat ini sudah tidak pro dengan industri nasional yang memberikan sumbangsih besar kepada negara. Pemerintah juga seakan tidak punya nurani di tengah kondisi krisis seperti ini, malah justru menambah beban masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).

Dia menyebutkan, beberapa dampak yang akan terjadi apabila tarif cukai rokok tetap diterapkan pada tahun depan.

Pertama, dampak dari kenaikan cukai ini akan banyak pabrik gulung tikar. Sebab bukan hanya tarif cukai golongan 1 saja yang naik tinggi, tapi juga tarif cukai di golongan 2A dan 2B. Padahal cukai golongan 2A dan 2B diisi oleh pabrikan kecil menengah.

Sementara di cukai golongan 1, lanjut dia, harganya sudah terlampau tinggi, tidak sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Maka otomatis produksi dan omzet pabrikan akan turun drastis, tinggal tunggu saatnya pabrik gulung tikar.

Dampak berikutnya, sektor pertanian tembakau dan cengkeh akan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas akibat dari kenaikan tarif cukai tersebut.

Dampak lainnya, menurut Azami, bakal maraknya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal ini, menurut dia, akan tumbuh subur ketika harga rokok legal sudah tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokkok pada tahun 2021 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

Lebih lanjut kata dia, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.

https://money.kompas.com/read/2020/12/11/190012026/komite-kretek-kenaikan-tarif-cukai-rokok-akan-matikan-industri-hasil-tembakau

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke