Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agung Podomoro Jual Sebagian Kepemilikan Mal Central Park

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang nasional papan atas, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melepas sebagian kepemilikan atas Mal Central Park yang berlokasi di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Dikutip dari keterbukaan informasi pada Sabtu (12/12/2020), proses jual beli kepemilikan salah satu mal terbesar di Jakarta itu dilakukan pada 8 Desember 2020 dalam kesepakatan jual beli AJB di depan notaris.

Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Cesar Dela Cruz, mengungkapkan kalau pihaknya tak bisa mempublikasikan nilai penjualan. Besaran transaksi pelepasan sebagian aset tersebut baru akan diumumkan dalam laporan keuangan konsolidasi tahun buku 2020.

Bagian yang dijual dari Central Park Mall adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas sebagian kecil area komersil dalam Central Park Mall.

Sebagian kepemilikan pusat belanja itu dijual Agung Podomoro ke PT CPM Assets Indonesia.

Selain menjual asetnya di Central Park, dalam waktu bersaman Agung Podomoro juga melego aset tanahnya yang berada di Kabupaten Karawang.

Bidang tanah itu dikuasai BMI yang merupakan anak perusahaan APLN dengan kepemilikan 55 persen di daerah Karawang. Tanah dengan luas sekitar 1.047.750 meter persegi itu dijual kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate (KTIE).

"Atas permintaan pembeli dikarenakan alasan-alasan tertentu kami belum dapat menginformasikan mengenai nilai penjualan SHMSRS Central Park Mall dan nilai penjualan tanah Karawang," tulis Cesar dalam keterangan resminya.

Ia berujar, nilai transaksi kedua aset tersebut masih di bawah 20 persen dari total ekuitas perseroan, sehingga pihaknya tidak perlu menggunakan jasa penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Dalam penjelasannya, kata Cesar, Central Park sendiri saat ini berstatus sebagai aset yang dijaminkan perusahaan. Sehingga pembeli juga setuju menjaminkan bagian porsinya di Central Park untuk jaminan.

Sementara untuk tanah di Karawang bukan merupakan aset yang dijaminkan kepada pihak lain.

Sebagai informasi, kondisi pandemi Covid-19 telah berdampak siginifikan ke bisnis mal dan hotel milik perseroan. Akibat kondisi tersebut, sejumlah target tahun ini harus direvisi.

Langkah penjualan aset dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana perseroan untuk ekspansi usaha.

Perusahaan menjelaskan, tujuan transaksi itu untuk mendukung rencana dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup untuk keperluan belanja modal dan ekspansi usaha di masa yang akan datang.

Transaksi itu diyakini bisa meningkatkan posisi kas perseroan dan mendukung pengembangan bisnis perseroan.

Baik CPM maupun KTIE juga masing-masing bukan pihak terafiliasi dengan perusahaan. Sehingga diyakini tidak terdapat benturan kepentingan.

https://money.kompas.com/read/2020/12/12/084356426/agung-podomoro-jual-sebagian-kepemilikan-mal-central-park

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke