Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Jangan Sampai Rem Harus Diinjak karena Covid-19 Meningkat Pesat Setelah Libur Panjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewaspadai momentum libur Natal dan Tahun baru di akhir bulan ini.

Sebab, pada libur akhir tahun biasanya akan terjadi peningkatan kegiatan masyarakat yang bisa berisiko pada peningkatan jumlah kasus penularan virus corona (Covid-19).

Bila jumlah penularan kasus kembali meningkat, maka Indonesia harus kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada periode libur panjang Oktober lalu.

"Untuk Indonesia kita juga perlu mewaspadai pada akhir tahun ini kegiatan-kegiatan masyarakat meningkat akibat adanya liburan panjang," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam Bisnis Indonesia Award 2020, Senin (14/12/2020).

"Kita kemarin sempat ada Pilkada dan kita harus betul-betul menjaga agar jangan sampai rem harus diinjak hanya karena Covid-19 mengalami eskalasi yang meningkat secara pesat," ujar dia.

Sri Mulyani pun menyoroti beberapa negara yang kembali mempertimbangkan untuk melakukan lockdown ketat akibat terjadi peningkatan kasus pada periode November dan Desember 2020.

Beberapa negara tersebut yakni Jerman dan Perancis yang keduanya alami kenaikan kasus di musim dingin.

"Dan Negara nordik termasuk Swedia yang dulu hampir mendapat pujian karena mereka melakukan dan menangani konflik secara tidak konvensional, yakni membebaskan masyarakatnya bergerak tanpa adanya protokol kesehatan, sekarang dihadapkan kondisi yang luar biasa sangat menentukan," ujar Sri Mulyani.

Indonesia mencatatkan 5.489 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 623.309 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Untuk mengurangi angka penyebaran pandemi, Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat meminta agar jumlah libur akhir tahun dikurangi.

Hingga akhirnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama yang dipangkas sebanyak tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020.

Cuti bersama tersebut merupakan pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

"Secara teknis pengurangan libur tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/12/14/163219026/sri-mulyani-jangan-sampai-rem-harus-diinjak-karena-covid-19-meningkat-pesat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke