Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Jiwasraya Tolak Skema Pengembalian Dana yang Dicicil 15 Tahun Tanpa Bunga

“Nasabah hanya disodori hasil akhir yang tidak ada satupun opsi yang adil bagi kami. Narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif, bahkan intimidatif,” ujar Roganda, salah satu pemegang polis Jiwasraya Saving Plan, Senin (14/12/2020).

Menurut Roganda, kasus gagal bayar Jiwasraya murni karena kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Tak ada sedikitpun kesalahan dari para nasabahnya.

“Mengapa nasabah harus menerima potongan, sedangkan pihak-pihak yang tidak menjalankan fungsi dan perannya tidak menerima paycut?” kata dia.

Roganda menambahkan, munculnya produk Jiwasraya Saving Plan tidak lepas dari tanggungjawab OJK sebagai pihak pemberi izin dan pengawas.

Oleh karena itu, para korban kasus gagal bayar menuntut OJK untuk menyelsaikan kasus ini dengan mengutamakan kepentingan para nasabah.

“Nasabah Saving Plan diperlakukan paling tidak adil dibandingkan nasabah Jiwasraya lainnya, padahal kami juga adalah korban. Kami ditawarkan skema penyelsaian cicilan 15 tahun tanpa bunga atau cicilan 5 tahun tanpa bunga dengan potongan 29-31 persen, sedangkan nasabah lainnya dicicil dengan bungan dan dipotong 5 persen,” ungkapnya.

Atas dasar itu, dirinya menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan karena tidak mengutamakan azas keadilan. Menurut dia, semua opsi yang ditawarkan memberatkan para nasabah.

“Kami mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar win win solutions, salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/12/14/165200326/nasabah-jiwasraya-tolak-skema-pengembalian-dana-yang-dicicil-15-tahun-tanpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke