Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meikarta Digugat PKPU, Bagaimana Kelanjutan Proyek Pembangunannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyatakan kalau pihaknya terus melakukan pembangunan superblok kota baru Meikarta. Beberapa distrik saat ini sudah hampir selesai terbangun.

Meikarta sendiri merupakan proyek yang dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak perusahaan dari LPKR.

Chief Financial Officer (CFO) Lippo Karawaci Tevilyan Yudhistira Rusli telah menyiapkan sejumlah rencana pembangunan proyek Superblok Meikarta. Meskipun saat ini MSU tengah digugat pailit dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Perkembangan proyek Meikarta terakhir di-update manajemen Meikarta bahwa planning komplit dari Distrik Satu dan Distrik Dua akan terjadi sampai akhir tahun 2022 sampai awal 2023," ujar Yudhistira melalui public expose virtual, Senin (14/12/2020).

Dia berujar, 28 menara (tower) di Distrik 1 telah rampung dan sudah diserahterimakan sejak Maret 2020.

"Dan sudah ada 200 unit yang di-handover sampai akhir tahun ini di distrik satu," kata dia.

Sementara Distrik 2 sudah mulai topping off 2 tower) sejak 30 November 2020. Adapun serah terima unit Distrikt 2 akan dimulai tahun depan.

Dengan kata lain, lanjut dia, proses PKPU sama sekali tak menggangu proses pembangunan proyek Meikarta. Kondisi keuangan MSU juga masih dalam kondisi yang baik.

Sebagaimana diketahui, MSU tengah dalam proses PKPU dengan nilai Rp 7,01 triliun. MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin 9 November 2020 lalu.

Hal itu diputuskan berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pekara PKPU PT MSU diajukan oleh pihak kreditor, yakni PT Graha Megah Tritunggal (GMT) ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020. Gugatan yang dilayangkan GMT terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam keterangannya, pihak MSU menyebut pengajuan PKPU bertujuan untuk restrukturisasi usaha. Sehingga gugatan ini tidak akan berpengaruh kepada hak kepemilikan unit properti bagi para pembeli.

Selama berlangsungnya proses PKPU ini, MSU tetap menjalankan bisnis dengan normal seperti biasa, para pemesan unit tidak perlu khawatir dan terganggu dengan proses persidangan ini.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kreditor lainnya dalam PKPU ini adalah PT Kendal Tujuh Properti.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Ketut Budi Wijaya memastikan bahwa tingkat utang perseroannya masih akan stabil hingga 2025.

Rasio utang Lippo Karawaci yang masih sehat akan memberikan peluang untuk bertumbuh dan berkembang dengan cepat pada periode tersebut.

"Bahwa sampai tahun 2025, tidak akan ada utang yang bernilai signifikan yang jatuh tempo. Jadi, dari tahun 2020-2025, tidak ada utang signifikan yang jatuh tempo," ujar Ketut.

Ketut menyebutkan, rasio utang Lippo Karawaci hanya mencapai 0,34 kali bila dibandingkan dengan perusahaan kompetitor lainnya.

"Memiliki struktur utang yang paling sehat dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan tersebut di mana tingkat utang hanya mencapai 0,34 kali dari ekuitas. Ini posisi tahun 2019, namun tidak jauh berbeda dengan posisi di tahun 2020," kata dia.

Selain itu, lanjut Ketut, total aset yang dimiliki perusahaan Lippo Karawaci mencapai Rp 55,1 triliun.

"Lippo Karawaci merupakan perusahaan terbesar dari segi aset. Ini termasuk dari aset yang dikelola. Jadi kalau kita lihat total aset adalah Rp 55,1 triliun, sedangkan aset yang dikelola mencapai Rp 19 triliun. Kalau kita lihat dari perusahaan sejenis selisihnya cukup besar," papar dia.

Pada laporan kuartal III 2020, LPKR mencatatkan rugi periode berjalan yang diatribusikan ke pemilik entitas induk sebesar Rp 2,34 triliun.

Namun, nilai tersebut meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 1,72 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (2/11/2020), LPKR membukukan rugi usaha Rp 622,88 miliar pada kuartal III 2020, berkurang dari rugi usaha Rp 902,41 miliar pada periode sama tahun lalu.

Adapun beban keuangan neto perseroan Rp 1,17 triliun, naik dari sebelumnya Rp 755,94 miliar. Pendapatan LPKR pada kuartal III tahun 2020 sebesar Rp 8,58 triliun.

Nilai tersebut naik tipis 0,24 persen jika dibandingkan dengan periode saham tahun lalu Rp 8,56 triliun.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://money.kompas.com/read/2020/12/14/235200826/meikarta-digugat-pkpu-bagaimana-kelanjutan-proyek-pembangunannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke