Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lawan Grab, KPPU Optimistis Menang di Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimis dapat memenangkan perkara di Mahkamah Agung terkait sanksi denda atas PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang saat ini ditunggu putusan.

Dikutip dari Antara, Ketua KPPU Kodrat Wibowo meyakini majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan keputusan KPPU yang telah menjatuhkan sanksi terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait persaingan usaha.

Seperti diketahui, keputusan KPPU yang memberikan sanksi denda kepada Grab Indonesia senilai Rp 30 miliar telah dibatalkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami melihat bahwa Mahkamah Agung sebagai gerbang terakhir keadilan tentu akan mempertimbangkan hal-hal yang mungkin terlewat oleh hakim di Pengadilan Negeri, yaitu tentang bagaimana kemanfaatan dari putusan ini," kata Kodrat saat ditemui usai acara serah terima jabatan Ketua dan Wakil Ketua baru KPPU di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Jika nanti KPPU kalah dalam kasasi tersebut, Kodrat mengatakan akan mempertimbangkan putusan dari MA sebelum melakukan peninjauan kembali (PK).

Namun demikian, ia mengaku masih optimistis bahwa MA dapat mempertimbangkan keputusan KPPU yang menjatuhkan sanksi tersebut bertujuan mengarah pada manfaat yang lebih dirasakan masyarakat, baik keadilan pidana/perdata, maupun persaingan usaha.

"Untuk saat ini kita masih optimis bisa memenangkan ini. Kita punya pengalaman dari perkara-perkara yang masuk kasasi, mayoritas MA paham kenapa keputusan ini kita ambil," kata Kodrat.

Seperti diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada Grab dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut.

Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel.

https://money.kompas.com/read/2020/12/15/155803126/lawan-grab-kppu-optimistis-menang-di-mahkamah-agung

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke