Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Proses Mediasi Gagal, Ace Hardware Lanjutkan Gugatan ke Wibowo & Partners

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengatakan, tahap mediasi telah dilakukan kedua belah pihak selama periode 19 November-10 Desember 2020. Namun, tak mencapai kesepakatan.

Alhasil, proses perkara pun tetap dilanjutkan dengan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis (17/12/2020) mendatang. Agenda sidang yakni pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ace Hardware.

"Proses persidangan pokok perkara akan dilanjutkan kembali karena mediasi di antara para pihak tidak tercapai," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, gugatan perusahaan ritel peralatan rumah tangga tersebut kepada Wibowo & Partners masih berkaitan dengan kerjasama kedua pihak yang berupa pelayanan hukum atau legal service agreement.

Kendati demikian, Fajar enggan menjelaskan lebih rinci permasalahannya. Ia hanya menekankan untuk mengikuti proses persidangan kedepannya.

"Masih terkait dengan legal service agreement juga. Nanti detailnya mungkin bisa dilihat setelah sidang mendatang," kata dia.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dalam petitumnya, Ace Hardware mengajukan beberapa permohonan. Di antaranya, mengabulkan gugatan Ace Hardware untuk seluruhnya terhadap tergugat.

Meminta majelis hakim untuk menyatakan sah sebagai hukum verklaar voor rechts, bahwa Wibowo & Partners telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, meminta menyatakan perjanjian legal service agreement yang tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum. Sehingga baik perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void, atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.

Serta meminta menyatakan hak tagih Wibowo & Partners terhadap Ace Hardware, atau kewajiban pembayaran Ace Hardware terhadap Wibowo & Partners telah berakhir sejak Maret 2020.

Sebelumnya, Wibowo & Partners telah lebih dahulu menggugat Ace Hardware dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan di daftarkan pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Alasan gugatan yakni terkait adanya tagihan yang sudah jatuh tempo Ace Hardware kepada kantor advokat Wibowo & Partners. Tagihan itu berasal dari kerja sama legal service agreement dengan nilai perjanjian jasa hukum bulanan sebesar Rp 10 juta.

Namun, permohonan PKPU tersebut pada akhirnya dicabut oleh pihak Wibowo & Partners pada 26 Oktober 2020 lalu. Menurut Fajar, gugatan diicabut lantaran pihak Ace Hardware telah merespons perkara tersebut dengan memenuhi kewajiban tagihan.

"PKPU dicabut karena sebelum sidang pertama PKPU, pihak Ace Hardware telah melaksanakan kewajiban pembayarannya kepada Wibowo & Partners," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/12/15/164500326/proses-mediasi-gagal-ace-hardware-lanjutkan-gugatan-ke-wibowo-partners

Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke