Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Bali Wajib Tes Swab, AP I Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Akan Tergerus

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.

“Pada prinsipnya kita sudah siap untuk mengakomodir apa kebijakan dari pemerintah. Memang ini saya kira akan berpengaruh terhadap tingkat penumpang yang nanti akan memanfaatkan angkutan udara,” ujar Faik dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/12/2020).

Namun, lanjut Faik, pihaknya masih menunggu arahan lebih jelas terkait peraturan tersebut. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima aturan turunan yang jelas terkait hal tersebut dari pemerintah pusat maupun dari Kementerian Perhubungan.

“Nah ini yang secara khusus telah dikeluarkan Gubernur Bali, namun secara nasional kita masih menunggu,” kata dia.

Sebelum aturan itu dikeluarkan, kata Faik, pihaknya sudah memprediksi angka penumpang di bandara yang dikelola AP I saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini akan lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

“Jadi kalau dibandingkan tahun lalu itu 45 persen lebih rendah dari tahun lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Bali akan menerapkan peraturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara.

Aturannya adalah siapa saja yang masuk ke Bali menggunakan jalur udara, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut diharuskan menunjukan hasil negatif rapid test antigen.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/12/16/163800626/masuk-bali-wajib-tes-swab-ap-i-prediksi-jumlah-penumpang-pesawat-akan-tergerus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke