Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penumpang Kendaraan Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen, Pengusaha Bus: Kenapa Hanya Angkutan Umum?

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pemerintah provinsi akan mulai menerapkan aturan kewajiban memiliki hasil rapid test antigen bagi penumpang angkutan umum yang ingin keluar atau masuk wilayah tersebut, guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) pun langsung mempertanyakan efektifitas kebijakan tersebut.

Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, apabila pemerintah memang bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19, maka kewajiban kepemilikan hasil rapid test anitigen juga diberlakukan kepada pengguna kendaraan pribadi.

"Kalau tujuannya itu untuk seluruh masyarakat yang berpergian, kenapa hanya angkutan umum? Seluruh moda saja," kata Sani kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Sani mengatakan, masyarakat antusias untuk berpergian dari satu wilayah ke wilayah lain pada periode libur Hari Natal dan Tahun Baru nanti.

Dengan diwajibkannya rapid test antigen bagi penumpang angkutan umum, maka Sani yakin hal tersebut hanya akan meningkatkan jumlah kendaraan dengan pelat hitam.

"Apakah orang tidak akan melakukan perjalanan? Saya tidak yakin. Melihat yang sudah pernah kita lalui masyarakat beralih ke kendaraan pribadi," kata Sani.

Oleh karena itu, Sani meminta kepada meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh jenis moda kendaraan, agar tujuan menekan penyebaran Covid-19 dapat tercapai.

"Kami harus sepakat kalau keputusan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di tanah air. Namun harus tegas," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan kebijakan wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan antigen segera diselesaikan," kata Luhut, Selasa lalu.

Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat pun telah mengamini instruksi tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/12/17/160027026/penumpang-kendaraan-pribadi-tak-wajib-rapid-test-antigen-pengusaha-bus-kenapa

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke