JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pemerintah provinsi akan mulai menerapkan aturan kewajiban memiliki hasil rapid test antigen bagi penumpang angkutan umum yang ingin keluar atau masuk wilayah tersebut, guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) pun langsung mempertanyakan efektifitas kebijakan tersebut.
Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, apabila pemerintah memang bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19, maka kewajiban kepemilikan hasil rapid test anitigen juga diberlakukan kepada pengguna kendaraan pribadi.
"Kalau tujuannya itu untuk seluruh masyarakat yang berpergian, kenapa hanya angkutan umum? Seluruh moda saja," kata Sani kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Sani mengatakan, masyarakat antusias untuk berpergian dari satu wilayah ke wilayah lain pada periode libur Hari Natal dan Tahun Baru nanti.
Dengan diwajibkannya rapid test antigen bagi penumpang angkutan umum, maka Sani yakin hal tersebut hanya akan meningkatkan jumlah kendaraan dengan pelat hitam.
"Apakah orang tidak akan melakukan perjalanan? Saya tidak yakin. Melihat yang sudah pernah kita lalui masyarakat beralih ke kendaraan pribadi," kata Sani.
Oleh karena itu, Sani meminta kepada meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh jenis moda kendaraan, agar tujuan menekan penyebaran Covid-19 dapat tercapai.
"Kami harus sepakat kalau keputusan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di tanah air. Namun harus tegas," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan kebijakan wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan antigen segera diselesaikan," kata Luhut, Selasa lalu.
Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat pun telah mengamini instruksi tersebut.
https://money.kompas.com/read/2020/12/17/160027026/penumpang-kendaraan-pribadi-tak-wajib-rapid-test-antigen-pengusaha-bus-kenapa