Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPTJ Usul Pengembang Perumahan Harus Sediakan Fasilitas Agkutan Umum

Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya menginginkan para pengembang perumahan bisa turut memperhitungkan fasilitas angkutan umum saat melakukan pembangunan.

Oleh sebab itu, diharapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai regulator pertanahan, dapat membuat ketentuan yang mewajibkan pengembang dengan batas areal perumahaan tertentu untuk memiliki layanan transportasi umum.

"Ke depannya berharap, kalau ada ketentuan pengembangan kawasan berapa hektar, misalnya, salah satu persyaratannya menyediakan fasilitas angkutan umum dan ajak kerjasama dengan operator ataupun untuk melayani angkutan umum ke arealnya," ungkap Polana dalam diskusi virtual mengenai angkutan umum, Sabtu (19/12/2020).

Ia mengatakan, saat ini sebagian besar pengembang dalam membangun kawasan perumahan hanya memperhitungkan konsumennya menggunakan kendaraan pribadi. Sehingga umumnya tak ada penyediaan fasilitas transportasi massal di perumahan.

Hal ini disayangkan, sebab pada perkotaaan, penggunaan kendaraan pribadi dapat meningkatkan kemacetan yang berakhir dengan kerugian materil. Seperti Jakarta, kata dia, yang rugi mencapai Rp 100 triliun karena kemacetan.

"Oleh sebab itu, salah satu target BPTJ di 2029 adalah modal share-nya untuk angkutan massal itu 60 persen, dan itu effort-nya cukup berat dan perlu kontribusi semua pihak termausk urban designer," jelas dia.

Terkait upaya memecah kemacetan, kata Polana, salah satunya dengan penyediaan Jabodetabek Residence Connexion (JRC), layanan bus premium ke pemukiman.

Sehingga layanan yang dimulai sejak 2018 itu ditargetkan bisa mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Sekaligus mengurangi tumpukan penggunaan salah satu transportasi umum.

"Saat terjadi lonjakan penumpang di Stasiun Bogor saat pandemi, itu kami juga tambah layanan JRC, dan ternyata masyarakat mau kok bayar sedikit tambahan biaya untuk transportasi umum namun layanan nyaman dan tepat waktu, serta enggak perlu antri," tutup Polana.

https://money.kompas.com/read/2020/12/19/200300126/bptj-usul-pengembang-perumahan-harus-sediakan-fasilitas-agkutan-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke