Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Bank Syariah Ikut Menanggung Rugi dalam Skema Bagi Hasil?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendapatkan dana modal usaha di bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Di bank syariah tidak mengenal bunga karena dianggap sebagai praktik riba.

Sebagai gantinya, bank syariah mendapatkan keuntungan dari penempatan dana kepada nasabahnya dalam bentuk profit sharing atau yang lebih dikenal dengan sistem bagi hasil.

Bank syariah mendapatkan keuntungan dengan skema perhitungan membagi keuntungan dari investasi yang sudah dijalankan, yakni dari pendapatan bersih atau total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional.

Besarnya keuntungan yang dibagi antara nasabah dan bank syariah ini sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani. Akad bertujuan agar tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari.

Salah satu akad yang lazim digunakan dalam perjanjian bank syariah dan nasabahnya adalah mudharabah. Akad lainnya yang juga sering dipakai yakni musyarakah dan murabahah. 

Lalu selain menerima keuntungan dari bagi hasil, apakah bank syariah ikut menanggung rugi apabila usaha yang dijalankan nasabahnya mengalami kerugian?

Mengutip Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), bahwa mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.

Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 persen kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.

Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).

Skema pembagian kerugian

Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

Dalam fatwanya, MUI menegaskan LKS sebagai penyedia dana wajib ikut menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.

Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.

Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Biaya operasional selama penempatan dana ini kemudian dibebankan kepada mudharib.

Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

MUI sendiri mengatur syarat modal yang diberikan LKS kepada nasabahnya antara lain modal harus diketahui jumlah dan jenisnya, Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.

Kemudian modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Berikut syarat pembagian keuntungan dari akad mudharabah:

  • Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
  • Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
  • Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.

MUI juga mengatur beberapa ketentuan hukum pembiayaan mudharabah antara lain:

https://money.kompas.com/read/2020/12/20/062700226/apakah-bank-syariah-ikut-menanggung-rugi-dalam-skema-bagi-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke