Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Tegaskan Bea Meterai Elektronik Belum Berlaku 1 Januari

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut buka suara terkait riuhnya pembahasan masyarakat mengenai bea meterai elektronik, terutama yang bersangkutan dengan transaksi saham.

Bendahara Negara itu menjelaskan aturan terkait bea meterai untuk dokumen elektronik belum berlaku pada 1 Januari 2021.

Sebab, pihak otoritas fiskal masih melakukan persiapan baik dari sisi infrastruktur hingga penyesuaian pemberlakuan kebijakan.

"Distribusi dan infrastruktur penjualan yang harus diperlukan persiapan dan ini 1 Januari belum akan diberlakukan karena persiapan butuh beberapa waktu," jelas Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa, Senin (21/12/2020).

Selain itu Sri Mulyani menjelaskan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menyusun aturan turunan dari UU Nomor 10 tahun 2020 yang mengatur mengenai Bea Meterai.

Aturan turunan itu nantinya akan mempertimbangkan minat masyarakat untuk berinvestasi yang sedang meningkat, juga mempertimbangkan kebijakan pemerintah yang saat ini tengah melakukan pendalaman di sektot keuangan termasuk melalui instrumen surat berharga dan saham.

"Pemerintah mempertimbangkan batas kewajaran nilai di dokumen dan di dalam UU ini juga memperhatikan kemampuan masyarakat," jelas Sri Mulyani.

"Jadi dalam hal ini masyarakat tidak perlu harus bereaksi apalagi banyak hal menyampaikan di berbagai channel yang bahkan sudah dengan ekspresi macam-macam," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menjelaskan nantinya teknik pembayaran meterai untuk transaksi dan dokumen digital pada tahun 2021 seperti membayar pulsa.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menjelaskan, nantinya ada code generator yang dibuat sistem dan didistribusikan melalui sistem saluran atau channeling.

Di dalam sistem saluran tersebut nantinya dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang dibayar.

Hingga saat ini, ada empat sistem saluran yang sedang dikembangkan oleh DJP.

Pertama, pembayaran meterai elektronik atau e-meterai menggunakan semua saluran elektronik yang memuat dokumen elektronik.

"Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria (yang telah ditentukan)," jelas Iwan ketika memberikan paparan dalam media briefing, Rabu (30/9/2020).

Sistem yang lain adalah pemeteraian dokumen fisik, tetapi secara elektronik. Dengan wallet yang sama, dokumen fisik bisa dimasukkan ke sistem dan ditera meterai elektronik.

"Ketiga, sistem upload. Upload ke 1 portal tertentu, lalu di-print lagi sudah ada meterai elektronik," jelas Iwan.

Yang terakhir, DJP sedang mengembangkan sistem meterai tempel, tetapi bisa dicetak oleh merchant dengan sistem tertentu dan kertas tertentu.

Cara pembayarannya dengan e-wallet yang sebelumnya sudah dijelaskan.

"Ini lebih efisien," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/12/21/181311326/sri-mulyani-tegaskan-bea-meterai-elektronik-belum-berlaku-1-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke