Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Bea Meterai Tidak Ditagih Per Transaksi Saham

Bendahara Negara itu pun menjelaskan pengenaan bea meterai diberlakukan atas setiap dokumen dengan nilai tertentu, bukan pajak atas transaksi.

Pemberlakuan bea meterai atas dokumen elektronik diberlakukan agar ada kesetaraan dengan dokumen konvensional.

"Nah bea meterai ini adalah pajak atas dokumen atau dalam hal ini keperdataan, tapi bea meterai bukan pajak atas transaksi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Senin (21/12/2020).

"Karena yang muncul seolah-olah setiap transaksi saham akan kena bea meterai, padahal dia bukan pajak dari transaksi tapi pajak atas dokumennya," ujar dia.

Sri Mulyani menjelaskan, di bursa saham, bea meterai berlaku untuk dokumen trading confirmation (TC) atau dokumen konfirmasi perdagangan saham.

Dokumen tersebut diterbitkan secara periodik, yakni harian, atas keseluruhan transaksi dalam satu hari.

"Jadi tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang mucul di media sosial. Melainkan transaksi periodik," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun turut angkat bicara mengenai respons masyarakat terutama kalangan milenial yang mulai melek investasi dan khawatir terkait penerapan bea meterai ini.

Dia mengatakan, tarif bea meterai akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Pemberlakukan tarif bea meterai untuk dokumen elektronik tersebut dinilai tidak akan membebani masyarakat, termasuk mereka yang berminat berinvestasi melalui instrumen saham hingga surat berharga ritel (SBR) terbitan negara.

"Saya senang generasi milenial menjadi generasi yang sangat sadar investasi. Kami senang mereka melakukan investasi saham maupun surat berharga ritel yang diterbitkan pemerintah, dan kami tidak ingin dan tidak bertujuan menghilangkan minat tumbuhnya investor terutama generasi baru yang akan terus melakukan investasi terutama di berbagai surat berharga," ucap dia.

Sri Mulyani mengaku, saat ini dirinya sudah menginstruksikan Direktorat Jenderal Perpajakan untuk melakukan penyusunan peraturan bea meterai ini, termasuk skema penyediaan bea meterai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

"Distribusi dan infrastruktur penjualan yang harus diperlukan persiapan dan ini 1 Januari belum akan diberlakukan karena persiapan butuh beberapa waktu," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2020/12/21/185207126/sri-mulyani-bea-meterai-tidak-ditagih-per-transaksi-saham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke