Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Ikut Orientasi CPNS? Pahami 3 Ketentuan Ini

"Seluruh CPNS, kami harapkan teliti mencermati pengumuman, karena keputusan yang dibuat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," katanya melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (23/12/2020).

Adapun ketentuan yang harus dipahami para CPNS tersebut yakni:

1. Melakukan pengisian daftar hadir menggunakan aplikasi BKN Location Based Presence.

2. Mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan wabah virus corona, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

3. Wajib mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam serta memakai sepatu pantofel hitam. Bagi CPNS yang mengenakan jilbab dipastikan untuk menggunakan warna hitam.

Sebelum menjalani masa pembekalan dan orientasi selama kurang lebih setahun tersebut, para CPNS akan dijadwalkan mengikuti penyaringan tes swab antigen Covid-19 yang terlaksana pada 4 Januari 2021.

Nantinya, pihak BKN akan menjadwalkan terpisah para CPNS untuk menjalani tes swab antigen itu. Tujuannya, menghindari kerumunan dalam pelaksanaan tes covid.

Jangan lupa untuk membawa serta menunjukkan kartu indentitas diri atau KTP kepada pihak yang melakukan tes covid.

Adapun mekanisme mengikuti masa orientasi juga akan dilakukan pembagian penjadwalan dengan waktu yang berbeda.

Sebelumnya, berdasarkan data resmi BKN per 31 Oktober 2020, sebanyak 138.791 peserta CPNS formasi 2019 dinyatakan lolos untuk mengisi total 150.371 formasi yang dibuka pemerintah.

Jumlah peserta lulus tersebut mengisi 3.469 jabatan dosen, 55.039 jabatan guru, 27.457 tenaga kesehatan, dan 52.826 tenaga teknis. BKN menargetkan penetapan NIP akan selesai pada Desember 2020.

Setelah penetapan NIP, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS. Penerbitan SK tersebut diberikan waktu maksimal 30 hari setelah penetapan NIP.

https://money.kompas.com/read/2020/12/24/064400526/mau-ikut-orientasi-cpns-pahami-3-ketentuan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke