Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenpan RB: ASN yang Terlanjur Memperoleh Cuti TIdak Dilarang, Hanya...

Hal itu disampaikan Rini terkait Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Bagi ASN yang terlanjur memperoleh cuti di dalam Surat Edaran MenPANRB tersebut tidak ada larangan untuk pemberian cuti, hanya melakukan pengetatan," ujarnya dalam konfrensi pers secara virtual melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB dikutip Kamis (24/12/2020).

"Mengapa? Di sana juga diberikan syarat-syaratnya. Syarat-syaratnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dari ASN itu," sambung dia.

Menurut Rini, ASN yang tetap melaksanakan cutinya tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena penerbitan SE Menteri PANRB terbaru itu, lanjut Rini, bertujuan untuk memperketat saja namun tidak melarang.

"Kemudian, tetap mengikuti PP Nomor 11 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 17 dan PP Nomor 48 dan 49. Jadi, sebetulnya ASN telah memperoleh cuti, ya silahkan saja untuk tetap cuti. Itu dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, hanya saja diimbau diberikan pengetatan," kata dia.

Sebagai informasi, Menteri PANRB mengeluarkan SE tentang pembatasan dan pengetatan libur dan cuti bersama selama Nataru yang diberlakukan sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa ASN boleh bepergian pada saat periode tersebut dengan syarat memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran wabah virus corona yang ditetapkan oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Hal lainnya mesti diperhatikan oleh ASN ketika memutuskan untuk bepergian pada saat Nataru adalah dengan mengetahui peraturan atau kebijakan pemerintah daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang ke daerahnya.

Selanjutnya, ASN juga harus mengetahui kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian, lembaga, maupun pemda juga diminta selektif dalam memberikan izin cuti bagi ASN, selain dari cuti bersama.

https://money.kompas.com/read/2020/12/24/121200326/kemenpan-rb--asn-yang-terlanjur-memperoleh-cuti-tidak-dilarang-hanya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke