Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaleidoskop 2020: "Kesetrum" Tagihan Listrik yang Membengkak

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pertengahan tahun ini, sebagian masyarakat dikejutkan dengan bengkaknya tagihan listrik yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero).

Hal ini dinilai semakin memberatkan beban masyarakat yang kondisi perekonomiannya telah terpukul oleh pademi Covid-19.

Pada Juni lalu, media sosial pun ramai digunakan sebagai platform untuk menyampaikan keluhan pelanggan kepada PLN terkait membengkaknya tagihan penggunaan listrik Mei.

Banyak akun mengeluhkan kenaikan tagihan yang dinilai tidak masuk akal. Padahal, mereka mengaku hanya menggunakan listrik secukupnya.

Sejumlah orang pun berspekulasi, PLN mengubah besaran tagihan, ketika sistem penghitungan penggunaan listrik dilakukan secara otomatis atau tanpa jasa petugas catat meter.

Bukan hanya itu, PLN pun dituduh memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk menaikkan tagihan listrik secara diam-diam agar mendapatkan marjin keuntungan besar.

Tidak perlu waktu lama, PLN langsung menampik tudingan-tudingan tersebut.

Manajemen perseroan menegaskan, penghitungan tagihan listrik telah mengikuti standar operasional internasional dan tarif listrik tidak pernah disesuaikan dalam kurun waktur beberapa tahun terakhir.

Penjelasan PLN soal kenaikan tagihan listrik

PLN menyatakan, kenaikan tagihan listrik diakibatkan oleh berbagai hal yang saling berkesinambungan.

Adanya kenaikan penggunaan listrik selama periode work from home dan dilakukannya penghitungan secara otomatis menjadi dua alasan terjadinya kenaikan tagihan listrik.

Pada April lalu, PLN memutuskan untuk meniadakan penghitungan meteran secara manual, menyusul adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di banyak wilayah.

Penghitungan tagihan rekening listrik pun akhirnya dilakukan dengan menggunakan rata-rata penggunaan selama tiga bulan terakhir.

Dengan demikian, tagihan rekening April atau penggunaan Maret, dihitung dengan rata-rata penggunaan Desember 2019 hingga Februari 2020.

Pada tiga bulan tersebut konsumsi listrik seharusnya masih belum mengalami kenaikan, sebab aturan WFH belum berlaku.

Sementara pada bulan Maret, seiring dengan diterapkannya WFH, konsumsi listrik masyarakat mulai meningkat.

Hal tersebut mengakibatkan adanya perbedaan antara tagihan rata-rata dengan tagihan sebenarnya pada penggunaan Maret atau rekening April.

Misal saja, pada bulan Desember 2019 - Februari 2020 rata-rata tagihan listrik pelanggan sebesar Rp 1 juta, dengan demikian tagihan listrik rekening April akan dipatok menjadi Rp 1 juta.

Namun, dengan adanya peningkatan konsumsi listrik, tagihan yang seharusnya dibayarkan dan tercatat di kWh meter pelanggan adalah sebesar Rp 1,4 juta.

Dengan demikian, terdapat besaran tagihan yang belum dibayarkan yakni sebesar Rp 400.000.

Ketika petugas catat meter mulai kembali menghitung konsumsi penggunaan listrik konsumen secara langsung, kekurangan bayar tersebut pun ditemukan dan dimasukan ke dalam tagihan rekening Juni.

Jawaban PLN tak memuaskan pelanggan

Setelah mendengar penjelasan PLN tersebut, pelanggan pun mencoba untuk mencocokan besaran konsumsi listrik dengan tagihan yang diterima.

Terdapat beberapa masyarakat pun mengaku, masih menemukan ketidaksamaan antara besaran tagihan yang diterima dengan konsumsi listrik.

Merespon hal tersebut, sejumlah pakar meminta kepada PLN untuk melakukan investigasi terhadap keluhan yang disampaikan pelanggannya.

Pasalnya, selain masih terdapat ketidakselarasan antara sejumlah tagihan dengan catatan penggunaan listrik, beberapa pelanggan mengeluhkan kenaikan tagihan yang mencapai lebih dari dua kali lipat.

Selama proses investigasi berlangsung, PLN diminta untuk tidak memutus sementara listrik pelanggan yang belum melakukan pembayaran.

Bukan hanya itu, PLN juga didorong untuk mengaktifkan kembali listrik pelanggan yang telah diputus akibat pembengkakan.

Upaya PLN cegah kenaikan tagihan listrik

Setelah jajaran direksi menyampaikan alasan kenaikan tagihan listrik kepada berbagai pihak, manajemen PLN pun melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi hal yang sama terulang.

Langkah pertama yang dilakukan ialah, mengerahkan kembali petugas catat meter ke rumah-rumah pelanggan pascabayar.

Dengan demikian, sistem penghitungan secara rata-rata tiga bulan terakhir tidak dilakukan kembali.

Kemudian, bagi pelanggan yang rumahnya masih belum bisa dikunjungi petugas, PLN menyediakan layanan pelaporan meteran secara mandiri.

Ini dilakukan dengan cara mengirimkan foto meteran kepada PLN setiap akhir bulan.

Terakhir, beberapa waktu lalu PLN juga telah meluncurkan versi terbaru aplikasi PLN Mobile.

Aplikasi tersebut menawarkan berbagai fitur layanan anyar, seperti hal nya, fitur pelaporan meteran secara mandiri.

Bukan hanya itu, kini lewat aplikasi PLN Mobile, pelanggan juga bisa mengetahui catatan penggunaan konsumsi listriknya.

Dengan demikian, PLN berharap kenaikan tagihan listrik tidak terulang ke depannya.

https://money.kompas.com/read/2020/12/29/174002026/kaleidoskop-2020-kesetrum-tagihan-listrik-yang-membengkak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke