Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK: Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Temuan Berulang Sejak 2015

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, permasalahan pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan selalu menjadi temuan berulang sejak tahun 2015.

Hal ini pada akhirnya membebani keuangan BPJS Kesehatan.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa mengatakan, pemeriksaan audit terhadap BPJS Kesehatan dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat beberapa permasalahan signifikan yang sudah dicatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2020.

Salah satunya, temuan pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan.

"Temuan ini merupakan temuan yang berulang karena sering terjadi dan sudah dimuat dalam hasil pemeirksaan BPK sejak 2015," ujar Dori dalam acara Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Dori menjelaskan, pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal.

Seperti data kepesertaan dengan nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid, NIK ganda, serta daftar gaji atau upah peserta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan pekerja penerima upah (PPU) belum mutakhir.

"Kondisi ini akibatkan jumlah peserta aktif yang tidak valid NIK-nya sebanyak 9,85 juta per 31 Desember 2019, yang tentu berpotensi membebani keuangan BPJS Kesehatan," jelas dia.

Di sisi lain pemutakhiran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pun belum dilakukan secara berkala.

Sehingga berpotensi tidak validnya penetapan peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Kemudian temuan pada pendapatan iuran, yakni kolektibilitas iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) menurun dan penyisihan piutang iuran tidak tertagih peserta PBPU dan peserta PPU dari badan usaha cenderung meningkat.

Selain itu, peserta PPU penyelenggara negara/daerah dan selain penyelenggara negara/daerah seperti kepala desa dan perangkatnya, melalui mekanisme daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan dana perhitungan pihak ketiga (PPK) tidak didukung data kepesertaan dan iuran yang memadai.

Menurut Dori, permasalahan ini terjadi karena belum optimalnya kordinasi lintas sektoral antara BPJS Kesehatan dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait serta pemerintah daerah (pemda) dalam rekonsiliasi, verifikasi, dan validasi database kepesertaan secara berkala.

"Serta belum optimalnya koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan K/L, pemda, dan badan usaha dalam rekonsiliasi, verifikasi, dan validasi data upah sebagai dasar pertimbangan iuran peserta," ungkap dia.

Terkait beban jaminan kesehatan, Dori mengatakan, pengelolaan beban pelayanan kesehatan belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya pembayaran beban pelayanan kesehatan yang tidak tepat.

Lalu verifikasi klaim layanan kesehatan BPJS Kesehatan belum di dukung dengan sistem pelayanan kesehatan dan sistem kepesertaan yang terintegrasi dengan handal.

Berdasarkan temuan-temuan itu, maka BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Pertama, agar mengatur mekanisme atau petunjuk teknis dalam rangka meningkatkan rekonsiliasi dan validasi atas identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, kesesuaian peserta dari identitas peserta ganda, dan kesesuaian data gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta dalam pemutakhiran database kepesertaan.

Kedua, meningkatkan integrasi antar fungsi unit dalam pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, membuat mekanisme atau petunjuk teknis terkait integrasi antar fungsi unit dalam penganggaran iuran peserta PPU penyelenggara negara/daerah, kepala desa, dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi untuk menyusun dasar hukum dan filtrasi, pembaharuan pedoman nasional pelayanan kedokteran yang sudah ada sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang berlaku.

Kelima, peningkatkan integrasi antar fungsi unit dalam melakukan monitoring dan evaluasi proses verifikasi klaim pelayanan kesehatan yang di dukung sistem pelayanan kesehatan dan sistem kepesertaan yang terintegrasi dengan handal, pelaksanaan audit klaim dan utilization review secara berkala.

https://money.kompas.com/read/2020/12/29/184944326/bpk-masalah-kepesertaan-bpjs-kesehatan-jadi-temuan-berulang-sejak-2015

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke