Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaleidoskop 2020: Gencarnya Indonesia Teken Perjanjian Perdagangan Bebas

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu, yang meminta jajaran menterinya untuk segera merampungkan berbagai perjanjian dagang di tahun 2020.

Dalam kesempatan lain, Jokowi bilang, kerja sama menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh oleh setiap negara untuk meningkatkan perekonomian, khususnya di masa pandemi saat ini. Kerja sama dagang diyakini dapat mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi.

"Di masa sulit ini, kerja sama adalah satu-satunya jalan yang harus kita tempuh," kata Jokowi dalam KTT dua tahunan ke-2 ASEAN-Australia, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (14/11/2020).

Alhasil pada tahun 2020 setidaknya ada 7 capaian yang dilakukan Kemendag dalam bidang kerja sama perdagangan internasional. Tahun ini, ada perjanjian dagang yang mulai diimplementasikan, ada pula yang tengah diratifikasi, serta ada yang baru saja diteken.

Sebanyak 3 kesepakatan mulai berlaku pada 2020, yakni ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) dan ASEAN-Hong Kong, China Investment Agreement (AHKIA) pada 4 Juli 2020.

Serta Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) pada 5 Juli 2020.

Di sisi lain, ada Protocol to Amend ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) dan Perdagangan Preferensial Indonesia-Mozambik (IM-PTA) yang telah diputuskan untuk diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Serta ada Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang baru-baru ini ditandatangani oleh Indonesia.

AHKFTA dan AHKIA

AHKFTA adalah perjanjian perdagangan bebas yang disepakati seluruh negara anggota ASEAN dan Hong Kong. Cakupannya meliputi akses pasar, fasilitasi perdagangan barang dan jasa, hingga aturan untuk meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan di wilayah tersebut.

Adapun komoditas Indonesia yang berpeluang untuk di ekspor ke Hong Kong, antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau.

Kemendag menyatakan, berdasarkan kajian, implementasi AHKFTA serta pembenahan daya saing dan kualitas produk ekspor Indonesia di pasar Hong Kong, diperkirakan dapat meningkatkan ekspor sebesar 6,7 persen per tahun dan impor 6,5 persen per tahun.

Sementara AHKIA merupakan perjanjian antara negara-negara ASEAN dengan Hong Kong khusus terkait investasi. Perjanjiannya dibuat terpisah meski dirundingkan bersamaan AHKFTA, lantaran Hong Kong harus mendapatkan persetujuan dari China untuk perjanjian di bidang investasi.

AHKIA diyakini bakal memperdalam dan memperluas keterkaitan ekonomi diantara para pihak, meningkatkan efisiensi usaha sehingga dapat meningkatkan ekspor, dan membuka peluang pasar yang lebih besar bagi negara anggota ASEAN melalui pemanfaatan Hong Kong sebagai 'hub for trade'.

Perjanjian AHKIA diharapkan akan membawa dampak yang positif terhadap peningkatan komitmen dan realisasi penanaman modal asal Hong Kong ke Indonesia. Persetujuan tersebut akan memberikan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan setara kepada investor dari kedua pihak dalam kegiatan penanaman modal.

IA-CEPA

Perjanjian IA-CEPA mencakup perdagangan barang dan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi. Kemendag menilai ada berbagai manfaat dari kerja sama ini pada perekonomian Indonesia.

Pertama IA-CEPA memberikan kemudahan dalam hal tarif bea masuk, di mana Australia mengeliminasi 100 persen atau 6.474 pos tarifnya menjadi 0 persen, sedangkan Indonesia mengeliminasi 94,6 persen dari seluruh total pos tarif.

Sementara dalam hal perdagangan jasa, IA-CEPA memfasilitasi perpindahan orang perseorangan juga pengakuan atas jasa-jasa profesional Indonesia.

Kedua, mendorong masuknya investasi Australia yang bersifat jangka panjang ke Indonesia. Ketiga, mendapatkan program-program kerja sama ekonomi yang meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia menjadi lebih ahli, terampil, dan sesuai kebutuhan industri.

Keempat, pembentukan economic powerhouse, yang merupakan kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga.

Seperti, pada industri makanan olahan berbahan dasar daging yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah.


Protocol to Amend AJCEP

Pemerintah telah mendapat persetujuan dari DPR RI terkait perubahan kerja sama perdagangan Indonesia dalam ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Perjanjian ini akan diratifikasi dalam bentuk Perpres.

AJCEP sudah berlaku sejak 2008 dengan hanya mencakup isu perdagangan. Kemudian di 2019 negara-negara ASEAN sepakat melakukan perubahan dengan menambah tiga bab, mencakup perdagangan jasa, investasi, dan pergerakan orang (movement of natural persons/MNP).

Implementasi bab-bab baru itu sudah mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020 seiring dengan rampungnya ratifikasi oleh Singapura, Thailand, Laos, Myanmar, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Jepang. Sementara Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Kamboja masih dalam proses ratifikasi.

Implementasi protokol ini diyakini bakal membuka berbagai peluang bagi sektor jasa potensial Indonesia untuk masuk ke pasar Jepang. Lantaran Jepang membuka 12 sektor jasa dengan 147 subsektor dan Indonesia membuka 11 sektor jasa dengan 48 subsektor.

Implementasi protokol juga diproyeksikan akan meningkatkan ekspor sektor jasa Indonesia ke Jepang menjadi 729,3 juta dollar AS pada 2022 dan 891,9 juta dollar AS pada 2025.

Di samping itu, protokol ini akan turut membuka kesempatan yang lebih besar bagi masuknya investasi baru dari Jepang ke Indonesia. Diperkirakan nilai investasi Jepang ke Indonesia akan meningkat 3-5 persen hingga 2024 dengan total nilai investasi sebesar 6,25 miliar dollar AS.

Perdagangan Preferensial Indonesia-Mozambik (IM-PTA)

Perjanjian yang akan diratifikasi dalam bentuk Perpres ini, bertujuan untuk mendorong kinerja ekspor Indonesia melalui Mozambik, yang diharapkan dapat menjadi hub ekspor Indonesia untuk menembus kawasan Afrika bagian selatan dan timur.

Melalui IM-PTA, Mozambik memberikan penurunan tarif bea masuk untuk 217 produk Indonesia, di antaranya minyak sawit, produk karet, kertas, tekstil dan produk tekstil, furnitur, kendaraan bermotor, produk perikanan, obat dan peralatan medis, rempah-rempah, kopi, teh, serta makanan dan minuman olahan lainnya.

Sedangkan Indonesia memberikan penurunan tarif untuk 242 produk kepada Mozambik, diantaranya kapas, kacang-kacangan, biji bunga matahari, bijih alumunium, kopi, produk perikanan, serta sayur dan buah-buahan.

Dalam lima tahun ke depan, IM-PTA diproyeksikan akan meningkatkan ekspor Indonesia ke Mozambik dari 129,71 juta dollar AS pada 2019, menjadi 257 juta dollar pada 2025. Indonesia diproyeksikan akan menikmati surplus sebesar 177 juta dollar AS.

Beberapa produk ekspor utama Indonesia ke Mozambik yang diproyeksikan akan mengalami peningkatan ekspor signifikan yaitu minyak kelapa sawit, sabun, asam lemak untuk industri, dan bahan aktif permukaan organik (organic surface-active preparations).

IK-CEPA

Perjanjian IK-CEPA telah ditandatangani oleh Indonesia dan Korea Selatan pada 18 Desember 2020. Namun perjanjian ini masih perlu proses ratifikasi sebelum akhirnya diberlakukan.

IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies. Kemudian perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan.

Dalam IK-CEPA Korsel akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia akan mengeliminasi hingga 92,06 persen pos tarif.

Pada perdagangan barang, beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korsel adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut.

Sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles, ball bearings. dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

Jika dilihat dari nilai impor, Korsel akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia. Sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korsel.

Pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korsel berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor, meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer.

Serta berkomitmen memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).


RCEP

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian terbesar di dunia yang ditandatangani pada 15 November 2020 lalu. Perjanjian ini masih perlu proses ratifikasi sebelum akhirnya diberlakukan.

Perjanjian terdiri dari 10 negara ASEAN yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam. Serta lima negara mitranya yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Perjanjian dagang menjadi terbesar karena secara global mencakup 30,2 persen Produk Domestik Bruto (PDB), 29,8 persen investasi asing langsung (FDI), 29,6 persen penduduk. dan 27,4 persen perdagangan dunia.

Kemendag menyatakan ada beragam manfaat yang bisa di dapat Indonesia dari perjanjian tersebut. Diantaranya, para pelaku usaha nasional hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor produknya ke seluruh negara anggota RCEP.

Kemudian, untuk produk yang sama, sepanjang memenuhi origin kriteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha Indonesia cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP.

Sehingga ketika mengekspor produk ke negara-negara RCEP, eksportir tidak perlu lagi menggunakan SKA yang berbeda-beda sesuai barang dan negara tujuannya. Jika peluang ini dimanfaatkan dengan optimal, maka kinerja ekspor Indonesia ke pasar global akan terkerek.

Adapun manfaat lainnya yakni spill-over effect. Dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki anggota RCEP dengan anggota non-RCEP, produk Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP.

Target Perjanjian Dagang dengan AS

Perjanjian dagang Indonesia pada tahun ini memang sebagian besar berfokus pada perdagangan di kawasan regional. Meski demikian, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kesepakatan dagang dengan negara adidaya Amerika Serikat (AS).

Tahun ini pemerintah AS akhirnya memutuskan memperpanjang fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) atau fasilitas bea masuk terhadap produk impor asal Indonesia.

Setelah mendapat perpanjangan GSP, Indonesia pun ingin menaikkan status perdagangan dengan AS menjadi Limited Trade Deal (LTD). Tujuannya untuk meningkatkan volume perdagangan hingga 60 miliar dollar AS pada 2024 dari saat ini yang sebesar 29 miliar dollar AS.

LTD merupakan kesepakatan perdagangan secara terbatas yang diberikan pemerintah AS pada negara tertentu. Sederhananya, skema ini bisa menurunkan bahkan membebaskan tarif secara permanen bagi negara yang sudah ada di dalam kerja sama GSP.

Upaya negosiasi dengan AS untuk naik status ke LTD dilakukan pemerintah dengan para menteri bertolak ke Negeri Paman Sam tersebut awal November 2020 lalu. Kunjungan ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kedepan pemerintah akan fokus pada skema 5+7+5 untuk meningkatkan perdagangan ke AS. Terdiri dari 5 produk utama, mencakup apparel atau pakaian, produk karet, alas kaki, elektronik, dan furniture.

Lalu 7 produk potensial mencakup produk kayu, travel goods, produk kimia lainnya, perhiasan, mainan, rambut artifisial, dan produk kertas. Serta 5 produk strategis mencakup produk mesin, produk plastik, suku cadang otomotif, alat optik dan medis, serta produk kimia organik.

Indonesia Harus Manfaatkan Peluang dari Perjanjian Dagang

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, Indonesia harus memanfaatkan peluang dari setiap perjanjian yang telah di teken, sehingga tidak malah membuat Indonesia jadi pasar bagi negara lain.

Hal tersebut sekaligus merespons penunjukkan Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) oleh Presiden Jokowi, menggantikan posisi Agus Suparmanto.

Ia mengatakan, perjanjian perdagangan bebas sangat berpotensi meningkatkan laju impor, oleh sebab itu Indonesia harus bisa menyeimbanginya dengan mendapatkan setiap peluang yang ada di perdagangan global.

"Mendag yang sekarang perlu bisa memanfaatkan peluang-peluang kerja sama internasional, agar tidak justru malah jadi pasar di tengah Indonesia banyak ikut liberalisasi, ini kan sayang (kalau tidak dimanfaatkan peluangnya)," jelas Ahmad kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Di sisi lain, Kemendag juga perlu menyosialisasikan berbagai perjanjian dagang yang sudah dirampungkan dan dijalankan kepada para pelaku usaha, khususnya eksportir. Sehingga, manfaat dari setiap perjanjian itu bisa optimal dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Sejalan dengan banyaknya perjanjian dagang yang di teken, pemerintah pun harus mampu menjaga konsumen dan produsen dalam negeri dari gempuran barang impor.

Hal ini bisa dilakukan dengan mengembangkan kebijakan nontarif, yakni pengaturan standar dan kualitas barang impor yang masuk ke Indonesia. Sehingga, dipastikan barang yang masuk aman bagi konsumen, tapi sekaligus jadi upaya membatasi masuknya barang impor secara berlebihan.

"Mungkin kebijakan ini bisa dimulai, bagaimana Kemendag harus koordinasi dengan kementerian teknis lainnya untuk sama-sama lindungi produsen dalam negeri atau kendalikan impor secara berlebihan," kata Ahmad.

https://money.kompas.com/read/2020/12/30/070200426/kaleidoskop-2020--gencarnya-indonesia-teken-perjanjian-perdagangan-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke