Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sambut N219, Kedaulatan Wilayah Udara untuk Mendukung Penguatan Industri Dirgantara

Yang pertama adalah mengacu kepada Prof Dr Saefullah Wiradipradja yaitu tentang wilayah udara teritorial Republik Indonesia yang belum dicantumkan dalam UUD 1945 sebagai wilayah kedaulatan Republik Indonesia . walau sudah di amandemen 4 kali.

Berikutnya adalah masih ada wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia yang otoritas pengelolaannya tidak berada ditangan pemerintah Indonesia. Merujuk kepada 2 hal yang sangat prinsip ini, maka kita akan selalu kesulitan apabila membahas apapun yang berkait dengan kedaulatan negara di udara.

Eksistensi dan martabat sebuah negara berhubungan erat dengan sejauh mana negara itu dapat menentukan dengan tegas dan jelas serta mampu untuk menjaga dan memelihara wilayah kedaulatannya. Dalam hal kedaulatan negara di udara maka dapat dikatakan bahwa Indonesia masih belum sepenuhnya berdaulat.

Penyebabnya adalah masih ada wilayah udara yang cukup luas dan bahkan berlokasi pada kawasan yang sangat strategis karena merupakan tempat dari pusat lalulintas perdagangan tersibuk kedua di dunia. Lokasi itu bahkan merupakan kawasan kritis karena berhubungan langsung dengan garis perbatasan beberapa negara lain dan hingga kini kita belum atau tidak menguasainya.

Sementara itu di tingkat global perkembangan strategis yang masih menghantui banyak negara adalah international terorism yang ditandai dengan tragedi 911 pada tahun 2001.

Ketika itu Amerika Serikat mengevaluasi sistem pertahanan keamanan negaranya yang ternyata dapat di bobol oleh kelompok teroris internasional dengan menggunakan Commercial Civil Aviation. Simbol simbol dari martabat dan kedaulatan negara Amerika Serikat berhasil ditembus melalui udara oleh para teroris.

Hasil investigasi tragedi 911 telah menyimpulkan tentang kebutuhan institusi baru dalam struktur pemerintahan Amerika Serikat untuk menangani permasalahan National Security. Institusi baru yang harus dibentuk dalam kerangka mengantisipasi agar serangan teroris internasional terhadap jantung pemerintahan dan perdagangan AS tidak terulang kembali.

Pemerintah Amerika kemudian membentuk yang disebut sebagai Department of Homeland Security. Tidak berhenti disitu, Amerika Serikat juga membentuk badan pengamanan transportasi baru yang dikenal dengan nama Transportation Security Administration (TSA).

Langkah ini pun diikuti dengan peningkatan pengawasan dari mekanisme pengelolaan bagi lalu lintas udara atau air traffic baik sipil maupun militer (Civil Military Air Traffic Flow Management System).

Itulah tiga langkah cepat yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat segera setelah selesai melakukan evaluasi dan investigasi awal terhadap tragedi 911 di tahun 2001.

Kerawanan dari perkembangan teknologi yang sangat cepat tentu saja tidak akan berhenti pada penggunaan civil commercial aviation oleh para teroris. Maraknya penggunaan drone misalnya, dalam berbagai kemampuan canggih belakangan ini tidak dapat dianggap enteng begitu saja.

Gangguan terhadap beberapa rute penerbangan telah terjadi beberapa kali di Indonesia, pada jalur-jalur airways tertentu. Sementara regulasi belum cukup untuk dapat mengantisipasi penggunaan drone dalam penyebarannya di banyak lokasi. Ini telah membuat orang terlihat bebas menggunakan drone pada ketinggian yang rawan mengganggu lalu lintas udara.

Lebih dari itu, Cyber world dalam ujud UAV (Unmanned Aerial Vehicle) atau populer disebut drone secara pelahan dan pasti akan bertahap bertebaran di angkasa mana saja dan sesuai dengan niat dan kehendak dari mereka yang berkepentingan di belakangnya.

Drone yang diiringi dengan pengembangan artificial inteligent (AI) telah berkembang sangat luas termasuk spionase, sabotase, dan terorisme.

Pengembangan drone sebagai pengganti pesawat terbang yang jauh lebih praktis sudah dikembangkan oleh pabrik pesawat Boeing dan Airbus.

Sarana udara tidak akan lama lagi akan menjadi ajang beroperasinya drone dengan berbagai fungsi dan kebutuhan militer dan juga sipil. Drone pasti akan banyak berdampak pada sistem pertahanan keamanan sebuah negara.

Berikutnya sebagai top isu, kita harus memperhitungkan dengan seksama mengenai bahaya Pandemi Covid-19. Virus yang bermula dari Wuhan di akhir tahun 2019 dengan sangat cepat tersebar ke seluruh penjuru dunia karena demikian canggihnya sistem perhubungan udara internasional.

Pandemi Covid-19 telah memposisikan dunia sekarang pada situasi dan kondisi yang tidak menentu. Situasi dan kondisi yang uncertain. We are in a state of uncertainty, we are in the middle of circle of uncertainty.

Tidak ada seorangpun yang mampu memperkirakan dengan pasti kapan situasi sulit ini akan berakhir. Walaupun sudah ada beberapa negara berhasil mengembangkan vaksin Covid-19

Dalam hal ini kita harus dapat melihat penyebaran virus Covid-19 sebagai hal yang juga berpengaruh terhadap pertahanan dan keamanan negara. Itulah tiga hal dari perkembangan strategis pada domain medium udara yang paling up to date. Terorisme internasional, drone yang beriringan dengan cyber world, dan Pandemi Covid 19.

Mencermati perkembangan tersebut dalam hal menjaga kedaulatan wilayah udara, maka kita dihadapkan pada situasi yang harus, suka atau tidak suka, untuk mengembangkan kemampuan nasional di bidang industri dirgantara.

Sangat naif apabila kita masih akan tetap saja bergantung kepada teknologi dan industri negara asing dalam mengelola sistem pertahanan keamanan negara kita yang sangat luas, tanpa mulai bergerak untuk membangun kemampuan diri sendiri.

Pertanyaan besar adalah dari mana kita harus memulainya. Paling tidak kita sudah harus mulai dengan meng inventarisasi apa yang telah kita miliki sejauh ini dan kemudian mengukur potensi yang tersedia untuk menentukan sasaran awal yang hendak dicapai.

Dalam proses untuk mengembangkan industri dirgantara, sudah waktunya program itu secara nasional harus mengacu dan berpadu kepada rencana strategis dari sistem pertahanan keamanan negara.

Turunan dari ujud dan postur pertahanan keamanan nasional yang mengalir kepada kebutuhan alutsista dibidang yang diperkirakan mampu untuk dikerjakan sendiri itulah yang harus disusun dalam skala prioritas untuk masuk dalam roadmap perencanaan industri dirgantara nasional.

Demikian pula dengan pemanfaatan beberapa peralatan yang dapat dipergunakan pada kebutuhan kebutuhan non militer. Pada titik ini maka muncul kebutuhan lain yang sangat penting dan terkait dengan kegiatan penelitian dan pengembangan atau R&D serta upaya kaderisasi sdm bidang aviasi yang memang langka.

Seluruh produk dalam negeri yang akan diprioritaskan sudah harus pula sejalan dengan berbagai peralatan yang pengadaannya masih tergantung kepada produk luar negeri.

Keterpaduan secara menyeluruh dari kebutuhan peralatan terutama alutsista pada jajaran TNI harus dimulai dengan pemikiran dari kebutuhan yang memang benar-benar merupakan satu kesatuan sistem senjata dari sebuah angkatan perang yang terpadu dan terstruktur.

Hal ini tidak hanya dapat menghindari duplikasi pengadaan peralatan perang antar angkatan akan tetapi juga akan memudahkan memilah-milah mana yang kiranya sudah dapat di produksi sendiri di dalam negeri dan mana yang belum.

Demikian pula tentang keterpaduan dalam perencanaan produksi antara Pindad, PT PAL, dan PTDI dalam menuju efisiensi penggunaan dana yang sangat terbatas. Produk persenjataan tertentu dari PTDI misalnya ada beberapa yang berhubungan erat dengan berbagai produk yang dibuat di PT PAL dan juga produk Pindad.

Khusus industri dirgantara memang bukanlah sesuatu yang mudah, karena memerlukan perencanaan matang berjangka panjang dan konsisten dalam pelaksanaan dilapangan yang memerlukan pula dana yang tidak sedikit.

Bersyukur kita telah melewati tahap sertifikasi pesawat buatan sendiri N219 walau sudah tertunda beberapakali. Sebuah karya anak bangsa yang patut di hargai dan dibanggakan.

Pengalaman memberikan kita pelajaran bahwa kebanggaan kiranya jangan sampai berhenti kepada kemampuan membuat saja, akan tetapi kita harus arahkan kebanggaan itu juga kepada kualitas produksi, quality control, dan ketersediaan suku cadang serta jaminan after sales service.

Selamat dan sukses kepada PTDI, Lapan, Bappenas, dan Kemenhub beserta jajarannya, semoga Indonesia dapat juga berjaya di dirgantara.

Nenek moyangku orang pelaut, anak cucuku insan dirgantara...

https://money.kompas.com/read/2020/12/30/211200126/sambut-n219-kedaulatan-wilayah-udara-untuk-mendukung-penguatan-industri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke