Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2021 Ditunda

Hal itu lantaran, keuangan negara sedang difokuskan untuk penguatan infrastruktur di sektor kesehatan dan penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya telah berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan PNS, salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan pemerintah pusat yang berdasarkan capaian reformasi birokrasi di instansinya masing-masing," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

"Namun demikian karena kondisi pandemi Covid-19, keuangan negara mengalami tekanan dan prioritas keuangan negara difokuskan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi Kesehatan dan sosial sehingga peningkatan tingkat penghasilan PNS tertunda yang kiranya hal tersebut dapat dipahami," sambung Tjahjo.

Dia menjelaskan, tunjangan kinerja yang didapatkan PNS selama ini tidak merata. Maka dari itu pihaknya mengupayakan kembali untuk mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja tersebut.

"Tiap kementrian atau lembaga masih berbeda tergantung kinerjanya. Sekarang terendah tunjangan kinerja masih ada yang 47 persen dan ada yang 80 persen," katanya.

Terkait persoalan gaji PNS paling rendah sebesar Rp 9 juta yang diterima, kata Tjahjo, telah naik secara bertahap sejak 2014.

"Sekarang sudah banyak yang penerimaan dari gaji pokok dan tunjangan lain-lain sudah mencapai Rp 9 jutaan. Naik bertahap sejak 2014, ditambah kebijakan gaji ke-13 dan THR. Jadi kalau digabung maka per bulan sudah tinggi," jelas dia.

Tjahjo menambahkan, selain penghasilan PNS yang didapatkan, setiap tahun pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang tahun lalu tidak diberikan secara menyeluruh.

"Pada tahun 2021, rencananya pemerintah akan memberikan kembali THR dan gaji ke-13 kepada seluruh ASN," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/12/31/114500626/kenaikan-tunjangan-kinerja-pns-tahun-2021-ditunda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke