Menurut Arya, dengan adanya putusan ini bisa membuat anak usaha perusahaan plat merah lebih leluasa dalam mengembangkan bisnisnya.
“Kami menyambut baik penetapan dari MA mengenai regulasi peraturan ini. Ini akan buat semakin jelas bahwa posisi anak usaha BUMN itu jadi berbeda dengan BUMN itu sendiri,” ujar Arya, Senin (4/1/2021).
Arya menambahkan, dengan adanya aturan ini maka anak perusahaan BUMN yang tak mendapat Penanaman Modal Negara (PMN) jika merugi tak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Ini menjadi acuan bahwa langkah-langkah, aksi korporasi yang mereka lakukan kalau ada kerugian perusahaan itu bukan lah kerugian negara, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi,” kata dia.
Menurut dia, dalam dunia bisnis ada kalanya perusahaan untung dan juga ada saatnya merugi. Dengan adanya aturan ini maka direksi anak perusahaan BUMN tak dianggap korupsi jika perusahaannya merugi. Hal ini akan membuat anakusaha BUMN lebih leluasa sebagaimana swasta
“Kecuali kalau ada fraud, kalau ada fraud ada tindak pidana namanya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Arya, aturan ini juga akan membuat pihak swasta berani menjadi direksi anak usaha BUMN.
“Karena selama ini mereka merasa bahwa di anak usaha BUMN sekalipun kalau rugi ini korupsi, padahal belum tentu korupsi,” ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut berisi enam rumusan. Yakni rumusan kamar pidana, rumusan kamar perdata, rumusan kamar agama, rumusan kamar militer, rumusan kamar tata usaha negara dan rumusan kamar kesekretariatan.
Khusus, rumusan kamar pidana, terdapat lima poin. Salah satunya, terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.
Namun, setidaknya harus ada tiga syarat yang terpenuhi untuk menyebut bahwa hal tersebut bukan termasuk kerugian keuangan negara.
“Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara,” demikian bunyi poin nomor 4 Rumusan Kamar Pidana yang dikutip Kontan.co.id dari website MA, Senin (4/1/2021).
https://money.kompas.com/read/2021/01/04/203442026/kementerian-bumn-senang-kerugian-anak-usaha-bumn-tak-jadi-kerugian-negara