Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaminan Hari Tua dan Pensiun yang Diterima PPPK Bakal Setara PNS

"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui konfrensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Diungkapkan bahwa selama ini, jabatan pemerintahan berstatus PPPK terdapat perbedaan dari JHT dan jaminan pensiun. Pasalnya, menurut Bima, pegawai PPPK selama ini menerima jamninan pensiun yang tidak memadai.

Lain halnya dengan jaminan pensiun bagi PNS yang telah terstruktur dan memadai. PNS menerima besaran uang jaminan pensiun dari iuran yang dialokasikan dari penghasilan yang diterima tiap bulannya.

"Pay as you go, jadi sekecil apapun jumlah iurannya, namun jumlah pensiun yang diterima itu tidak memadai dan ini akan memberatkan APBN. Maka sistem ini diubah menjadi fully funded. Fully funded itu, PNS akan membayarkan iuran sebesar presentasi dari take home pay-nya sehingga uang pensiun yang diterimanya akan lebih baik," jelas dia.

Namun demikian, lanjut Bima, tidak tertutup kemungkinan PPPK akan memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay as you go atau manfaat pasti menjadi fully funded (iuran pasti) yang saat ini sedang dibahas dalam rancangan peraturan pemerintah yang akan segera ditetapkan.

"Namun kami masih harus menunggu peraturan pemerintah untuk pensiun dan jaminan hari tua diberlakukan," ucap dia.

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN akan merekrut 1 juta guru yang akan diseleksi melalui jalur PPPK atas permintaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan terdesak dari pemerintah daerah akan kebutuhan guru.

https://money.kompas.com/read/2021/01/05/152555326/jaminan-hari-tua-dan-pensiun-yang-diterima-pppk-bakal-setara-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke