Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Belum Terima Permintaan Persetujuan Kapolri Soal Aturan Perpanjangan SIM Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Aturan tersebut memungkinkan masyarakat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.

Di dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, salah satunya dijelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.

Namun ketentuan tersebut akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, yang terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menyatakan belum menerima permintaan persetujuan dari Polri terkait Peraturan Kapolri tersebut.

"Hal tersebut masih dikoordinasikan di internal Polri, jadi usulannya belum disampaikan ke Kemenkeu," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2020).

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga DJA Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan saat ini masih berlaku aturan lama terkait PNBP di Polri.

Selain itu, tarif PNBP sebesar 0 persen juga diberikan dengan ketentuan tertentu.

"Secara prinsip tarif ini diberikan kepada masyarkaat miskin," jelas dia.

Wawan pun menjelaskan, aturan tersebut juga tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Di dalam beleid tersebut pun dijelaskan, masyasrakat yang berhak mendapat pertimbangan tertentu untuk mendapatkan biaya gratis atas layanan publik meliputi tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk diketahui, PP tersebut berlaku terhitung 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Presiden Joko Widodo meneken PP tersebut pada 21 Desember 2020 lalu.

https://money.kompas.com/read/2021/01/05/165458726/kemenkeu-belum-terima-permintaan-persetujuan-kapolri-soal-aturan-perpanjangan

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke