"Seluruh jajaran Kementerian Keuangan yang dalam menjalankan tugas hingga saat ini mereka sama seperti masyarakat Indonesia, menghadapi risiko Covid-19," jelas Sri Mulyani ketika konferensi pers APBN KiTa, Rabu (6/1/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, dari jumlah kasus meninggal tersebut, sebanyak 22 orang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani menjelaskan, hal itu terjadi lantaran pegawai di DJP menghadapi risiko yang nyata lantaran berhubungan langsung dengan masyarakat.
Selain jajaran DJP, dia mengatakan pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara termasuk berisiko tinggi tertular Covid-19.
"Jadi kalau kita lihat dalam situasi Covid-19 teman-teman di Kemenkeu menjaga keuangan negara dan menghadapi risiko yang sangat nyata dari Covid-19, namun tetap harus menjalankan (tanggung jawabnya)," jelas Sri Mulyani.
Situasi tersebut pun sangat menantang terutama bagi upaya pemerintah untuk menjaga penerimaan negara.
Misalnya saja di bidang perpajakan, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 1.070 triliun. Angka tersebut setara dengan 89,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 1.198,8 triliun.
Artinya, kekurangan penerimaan pajak (shortfall) pada tahun 2020 ini mencapai Rp 128,8 triliun.
"Hal itu mencerminkan dua hal, pertama kondisi perekonomian memang mengalami penurunan. Tadi karena kontraksi ekonomi terutama terjadi sepanjang 2020, dan juga dari sisi insentif yang kita berikan ke keseluruhan perekonomian. yg ini menyebabkan juga beberapa penerimaan memang for gone atau ditanggung pemerintah karena ditujukan untuk memberi ruang ke masyarakat," jelas Sri Mulyani.
https://money.kompas.com/read/2021/01/07/053000326/sri-mulyani--1.171-kasus-covid-di-kemenkeu-39-orang-meninggal