Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada PSBB, OJK Pastikan Industri Keuangan Tetap Beroperasi

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menuturkan, operasional tetap berjalan agar dapat menggerakkan roda perekonomian namun tetap dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"OJK menyampaikan bahwa operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19," kata Anto dalam siaran pers, Kamis (7/1/2021).

Anto menuturkan, kebijakan yang dikeluarkan OJK sudah sejalan dengan ketentuan pemerintah. Adapun pemerintah memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang harus tetap berjalan.

"Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," sebut Anto.

Karena operasional tetap berlaku, OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Tentu, pelayanan juga harus mengutamakan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang perlu diterapkan, antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker, memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), dan melakukan pola hidup bersih.

"Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," tutur Anto.

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home), pihaknya menyerahkan kembali pada masing-masing lembaga, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali memperketat pembatasan sosial di wilayah Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021, lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan kasus per minggu pada Januari ini mencapai 51.986 kasus. Kasus ini lebih tinggi dibanding pada Desember 2020 yang mencapai 48.434 kasus.

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/01/07/094845926/ada-psbb-ojk-pastikan-industri-keuangan-tetap-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke