Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Indonesia Ini Gugat IKEA Supply AG Rp 543 Miliar

IKEA merupakan distributor dan pemasok produk perabot untuk rumah tangga hingga perkantoran yang berkantor pusat di Swedia. Sedangkan Agri Lestari merupakan perusahaan lokal yang bergerak di bidang pengembangan produk turunan kelapa.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (8/1/2021), Agri Lestari melalui kuasa hukumnya Fadhil Nugraha Sofyan melayangkan gugatan pada 14 Desember 2020 dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng.

Dalam petitum, Agri Lestari meminta pengadilan menyatakan IKEA bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian senilai Rp 543 miliar.

Tuntutan ganti rugi itu terdiri dari kerugian materil yang dialami pengugat dengan total sebesar Rp 43 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Selain itu, Agri Lestari juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap satu hari penundaan, jika IKEA lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara tersebut.

Penggugat meminta pula untuk pengadilan menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara itu dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain dari IKEA (uitvoerbaar bij voorraad).

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menghukum IKEA untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Adapun perkara ini sudah masuk sidang pertama pada 29 Desember 2020 lalu dan sidang kedua telah di gelar pada 5 Januari 2021. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Januari 2021 mendatang dengan agenda pemanggilan tergugat.

https://money.kompas.com/read/2021/01/08/121100826/perusahaan-indonesia-ini-gugat-ikea-supply-ag-rp-543-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke