Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Juli, Pengembangan Jasa Pembayaran Tak Perlu Minta Restu BI bila Berisiko Rendah

Aturan yang merupakan implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, akan berlaku pada Juli 2021 mendatang. Kini bank sentral tengah berencana menyiapkan aturan yang lebih rinci dengan menggandeng Self Regulatory Organization (SRO).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, aturan bersifat memudahkan. Artinya akan ada simplifikasi dalam aturan baru, salah satunya mengenai pemrosesan pengembangan aktifitas, produk, maupun kerja sama.

Bila berlaku, penyedia jasa pembayaran tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu kepada bank sentral bila pengembangan aktifitas/produk berisiko rendah.

"Selama risikonya rendah, tidak mengubah model bisnis, struktur, dan IT, tidak usah minta izin. Misalnya bank ingin menaikkan kartu kredit dari silver ke gold cukup melapor, tidak usah minta izin. Untuk pemasaran juga lapor saja," kata Filianingsih dalam konferensi virtual, Jumat (8/1/2021).

Filianingsih mengatakan, ketentuan itu membuat pengurusan lebih cepat dan efisiensi.

Sebab, aturan baru akan mengkategorikan proses kerja sama/pengembangan produk/pengembangan aktifitas ke risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Namun, jika proses kerja sama/pengembangan produk/pengembangan aktivitas masuk dalam kategori berisiko sedang dan rendah, penyedia jasa pembayaran tetap harus mengurus persetujuan ke BI.

"Nanti kita akan list (mana pengembangan) yang masuk risiko rendah, sedang, tinggi itu seperti apa," ucap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan baru akan mengklasifikasi sistem pembayaran, yang terdiri dari 3 bentuk, yakni PSPS, PSPK, dan PSPU. Akan ada beberapa pertimbangan kriteria dalam penentuan klasifikasi jasa pembayaran, yakni dari sisi ukuran (size), keterhubungan (interconnectedness), subtitutability, dan kompleksitas (complexity).

Kemudian, hasil klasifikasi itu akan menentukan modal yang akan dipenuhi masing-masing sistem pembayaran. Bank sentral akan mengatur dua jenis modal, yakni modal awal yang harus dipenuhi semua pihak, dan modal tambahan (add on/on going capital) tergantung besarnya klasifikasi perusahaan.

"Semakin besar, semakin harus ditambah modalnya. Selain permodalan, manajemen risikonya juga harus semakin canggih sehingga berimplikasi pada pengawasan yang lebih ketat," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/01/08/141832126/mulai-juli-pengembangan-jasa-pembayaran-tak-perlu-minta-restu-bi-bila-berisiko

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke