Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Cara Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau materai Rp 10.000 per 1 Januari 2021. Sementara meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 tetap berlaku dalam masa transisi.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam regulasi teranyar tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 (meterai Rp 6.000 masih berlaku). 

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut.

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu dalam keterangannya dikutip pada Senin (11/1/2021). 

Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 selama masa transisi:

  • Menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
  • Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
  • Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas Hestu.

Pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Namun demikian, Hestu mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.

"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya, serta infrastruktur (aplikasi dan lainnya) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia.

Sebagai informasi, perubahan tarif bea meterai dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Kementerian Keuangan menyebut, adanya kenaikan bea meterai jadi Rp 10.000 diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021.

Adapun, penerimaan negara dari bea meterai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai, penerimaan negara hanya mencapai Rp 5 triliun.

Pengenaan bea meterai Rp 10.000 di tahun depan, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Selama ini pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea meterai di Indonesia relatif lebih sederhana dan ringan dibandingkan negara lain. Bahkan tarif bea meterai di Korea Selatan bahkan bisa mencapai antara 100.000 hingga 350.000 won.

"Itu kalau dirupiahkan sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. Di kita hanya Rp 10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5 juta itu berarti 0,2 persen," kata dia beberapa waktu lalu.

Selain itu menurutnya, kenaikan tarif tersebut juga masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura dan Australia. Apalagi jika dibandingkan dengan kenaikan PDB per kapita pada 20 tahun lalu.

"Seperti Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang satu sampai dua persen. Kalau negara lain juga menggunakan persentase rata-rata. Misalnya Australia 5,75 persen dan lain-lain," ungkap Yustinus.

https://money.kompas.com/read/2021/01/11/082037426/3-cara-penggunaan-meterai-rp-3000-dan-rp-6000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke