Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peringkat 10 Provinsi dengan Gaji Buruh Terendah Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat lewat Menteri Ketenagakerjaan telah memutuskan bahwa kenaikan upah minimum pada tahun ini, baik baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), tidak naik.

Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kendati begitu, sejumlah kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, tidak mengindahkan SE tersebut dan tetap menaikkan upah minimum 2021.

Di tingkat provinisi, seluruh gubernur di Indonesia sudah menetapkan upah minumum provinisi atau UMP 2021.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Berikut ini daftar 10 provinsi dengan gaji buruh terendah nasional berdasarkan data UMP 2021 tingkat nasional dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (11/1/2021):

  1. DIY: Rp 1.765.000
  2. Jawa Tengah: Rp 1.798.979
  3. Jawa Barat: Rp 1.810.350
  4. Jawa Timur: Rp 1.868.777
  5. NTT: Rp 1.945.902
  6. NTB: Rp 2.183.883
  7. Bengkulu: Rp 2.213.604
  8. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
  9. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  10. Lampung: Rp 2.431.324

UMP 2021 nasional di 34 provinsi

Sementara itu jika diperingkat secara nasional dari 34 provinsi di Indonesia, berikut daftar UMP 2021 dari tertinggi hingga terendah:

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan kepada para pelaku usaha di Indonesia, hasilnya menunjukkan mayoritas responden merasa nilai upah minimum yang ditetapkan tidak sepadan dengan produktivitas yang dihasilkan oleh pekerja.

Pasalnya, produktivitas pekerja Indonesia saat ini dianggap masih rendah karena kurangnya skill yang memadai. Menurut data ILO, tingkat pertumbuhan output tahunan pekerja Indonesia masih rendah bahkan di bawah rata-rata negara dengan penghasilan menengah bawah.

"Tingkat produktivitas pekerja kita juga di bawah negara pesaing kita seperti Vietnam," kata Ida melalui webinar Kompas Talk beberapa waktu lalu.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada bulan Agustus 2020 ada sekitar 138 juta angkatan kerja, yang terdiri dari 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen.

Diakui, ada kenaikan jumlah pengangguran dan TPT yang signifikan akibat dampak pandemi. Menurut perhitungan BPS, ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi.

Hal ini, bagi dia, akan menambah beban di sektor ketenagakerjaan, selain dari tambahan 2-2,5 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap tahunnya.

"Data juga menunjukkan bahwa kita memiliki tantangan dari sisi kompetensi dan produktivitas. Masih besarnya persentase pekerja dengan pendidikan SMP ke bawah mengakibatkan banyak pekerja yang masih memiliki skill atau kompetensi rendah," kata Ida.

"Meskipun ada sedikit angin segar untuk masa depan apabila kita melihat pada profil pemuda berumur 16-30 tahun yang bekerja di mana sudah lebih dari 60 persen yang berpendidikan SMA ke atas," lanjut dia.

https://money.kompas.com/read/2021/01/11/093635626/peringkat-10-provinsi-dengan-gaji-buruh-terendah-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke