Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Ikut Awasi Pelaksanaan PPKM

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, selama ini Kemenaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19 terutama di lingkungan kerja dengan menerbitkan pedoman kepada seluruh kegiatan usaha.

Ia menyadari, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.

“Maka Kemenaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," katanya melalui keterangan tertulis, Senin.

Ida menambahkan, sejak awal pandemi pihaknya telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan terkait pelaksanaan kerja dalam situasi covid.

Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan, hingga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift kerja, menata ulang lay out ruang kerja hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tiap-tiap perusahaan. Instrumen pengaduan juga telah dibangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021) mengatakan, pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Adapun pembatasan yang diperketat meliputi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Kemudian, bagi masyarakat berencana berpergian jauh diwajibkan melakukan rapid antigen hingga tes PCR. Kemudian, pembatasan pekerja sebanyak 75 persen harus bekerja dari rumah (WFH).

https://money.kompas.com/read/2021/01/11/145812126/menaker-ikut-awasi-pelaksanaan-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke