Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Sepakat Mediasi dengan Indosat dan Bank Commonwealth

Hal itu ditawarkan majelis hakim saat akan memulai persidangan kedua pada Senin (11/1/2021) kemarin di Pengadilan Jakarta Pusat.

"Ada kewajiban majelis hakim untuk menawarkan para pihak untuk menempuh jalan perdamaian. Waktunya 30 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Makmur dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/1/2021).

Hakim menawarkan mediasi melalui dua cara. Pertama, melalui mediator yang dipimpin oleh Hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat. Kedua, mediasi oleh mediator profesional di luar pengadilan.

"Silakan tempuh kedua cara damai itu. Majelis hakim senang kalau bisa ditempuh jalan damai dan majelis memberi waktu selama sebulan, " tambahnya.

Para pengacara pihak Ilham Bintang maupun pihak Indosat dan Commonwealth Bank menerima tawaran majelis hakim untuk menempuh dulu jalan mediasi yang akan dipimpin hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.

Sidang mediasi pun diputuskan akan dilanjutkan pekan depan atau tepatnya Senin (18/1/2021) dengan Hakim Mediator Kadarisman Iskandar.

Sebelumnya, Ilham Bintang menggugat perdata kedua korporasi tersebut dengan masing-masing ganti rugi Rp 100 miliar karena merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan.

Lemahnya sistem pengamanan kartu SIM telepon selular Indosat yang digunakan Ilham Bintang, membuat kartu SIM-nya dibajak pada 3 Januari 2020 lalu. Kemudian dengan mudah, seseorang mengaku bernama Ilham Bintang yang datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro.

Setelah dapat menguasai kartu SIM Ilham Bintang, kelompok pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, berhasil menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus pembajakan dan pembobolan tersebut terjadi saat Ilham Bintang baru saja akan memulai liburan bersama keluarganya di Australia. Dia pun segera membatalkan rencana liburannya untuk mengurus perkara ini.

Sebab, hanya dalam dua hari, mulai 4-6 Januari 2020, uang simpanan dollar AS dan rupiahnya di Commonwealth Bank dikuras oleh sindikat pembobol melalui 94 kali transaksi penarikan.

Adapun sindikat yang berjumlah 8 orang tersebut pada akhirnya divonis bersalah dengan hukuman penjara 2-4 tahun. Tapi vonis itu tidak membuat Indosat dan Commonwealth Bank bertanggung jawab atas kerugian Ilham Bintang.

Oleh sebab itu, pihak Ilham Bintang melakukan gugatan perdata untuk menuntut tanggung jawab kedua korporasi.


https://money.kompas.com/read/2021/01/12/100745126/kasus-pembobolan-rekening-ilham-bintang-sepakat-mediasi-dengan-indosat-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke