Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah Jadi 9 Juta Ton

"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/1/2021).

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi memang diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Oleh karena itu, Syahrul menginstuksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.

"Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," kata dia.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menambahkan, berdasarkan e-RDKK yang diatur kelompok tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektar.

Selain itu, petani juga harus melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

Sarwo mengatakan, implementasi distribusi pupuk bersubsidi dilakukan menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun, untuk saat ini belum semua daerah diterapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani.

"Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi," ujarnya.


Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Muhammad Hatta mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK dilakukan agar penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.

Sebab subsidi yang disediakan hanya sebanyak 9 juta ton dari kebutuhan pupuk Indonesia yang mencapai 23 juta ton per tahun.

"Tentu tidak mungkin semua bisa dipenuhi dengan anggaran terbatas," imbuh Hatta.

Adapun penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi, sebelum akhirnya ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.

Oleh karena itu, ia meminta, petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

"Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya," pungkas dia.

Seperti diketahui, dalam kesempatan lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mempertanyakan hasil yang di dapat dari program subsidi pupuk. Sebab, tiap tahun pemerintah gelontorkan Rp 33 triliun untuk subsidi pupuk.

Artinya dalam 10 tahun program berjalan, sudah banyak anggaran yang digelontorkan. Tapi Jokowi menilai, program pupuk subsidi belum memberikan hasil yang signifikan.

"Setahun subsidi pupuk Rp 33 triliun, tapi return-nya apa? Kita beri subsidi pupuk, tapi kembalinya ke kita apa? Apakah produksi jadi melompat naik? Ini Rp 33 triliun, saya tanya kembaliannya apa?," ujar dia dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021 yang ditayangkan secara virtual, Senin (11/1/2021).

Oleh sebab itu, Jokowi meminta untuk jajarannya segera melakukan evaluasi terhadap program subisidi pupuk tersebut agar berjalan efektif.

"Kalau tiap tahun kita keluarkan subsidi pupuk sebesar itu, kemudian tidak ada lompatan di sisi produksinya, artinya ada yang salah, ada yang enggak benar di situ," kata Jokowi.

https://money.kompas.com/read/2021/01/12/151811526/alokasi-pupuk-subsidi-ditambah-jadi-9-juta-ton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke