Mereka yang mendapatkan bantuan akan mendapatkan notifikasi SMS dari pihak penyalur untuk diminta datang ke bank penyalur agar melakukan proses pencairan.
Banyak dari mereka yang mengaku telah mendapatkan SMS notifikasi sebanyak 2 kali.
Lalu, ketika calon penerima mendapatkan SMS notifikasi sebanyak 2 kali, apakah proses pencairannya juga bisa dilakukan sebanyak 2 kali?
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bantuan program Banpres Produktif ini hanya bersifat sekali saja.
Kalaupun pelaku usaha mendapatkan SMS notifikasi sebanyak 2 kali, proses pencairannya tetap sekali.
"Tetap satu kali, tidak boleh dobel,"ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Besaran anggaran yang didapatkan pun, disebutkan Hanung, hanya sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Oleh sebab itu dia meminta kepada pelaku usaha yang mendapatkan SMS notifikasi sebanyak 2 kali, harus segera melapor baik ke pihak perbankan ataupun ke dinas koperasi.
Perlu diketahui juga, pendaftaran untuk mengikuti program ini sudah ditutup. Per Desember 2020 yang lalu, proses pencairan bantuan ini sudah berhasil dicairkan hingga 100 persen.
Mereka yang mendapatkan bantuan ini pun bukan asal sembarang pelaku usaha mikro, tetapi memiliki berbagai persyaratan seperti harus merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
https://money.kompas.com/read/2021/01/12/161256526/pelaku-usaha-mikro-dapat-sms-notifikasi-2-kali-apakah-proses-pencairan-blt