Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Kita Semua Dituntut Lebih Serius Terapkan Budaya K3

Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 terdapat 114.000 kasus kecelakaan kerja. Lalu, pada tahun 2020, terjadi peningkatan sebanyak 177.000 kasus kecelakaan kerja. Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah klaim yang diajukan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Artinya, kata Menaker, angka kecelakaan kerja yang sesungguhnya jauh lebih besar. Karena belum semua tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan data tersebut, kita semua dituntut untuk lebih serius dalam menerapkan budaya K3. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan kerusakan lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," kata dia melalui tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (12/1/2021).

Lebih lanjut kata Menaker, kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan. Ia kembali memaparkan, dalam K3 terdapat tiga syarat terciptanya K3 yang unggul.

Pertama, komitmen dan kepemimpinan manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja atau buruh. Ketiga, tersedianya akses untuk memberikan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan K3.

"Adalah penting bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat kecelakaan akibat kerja akan menurun," ujarnya.

"Ujungnya, adalah kinerja dan produktivitas yang lebih baik. Jika kita baca success story dari perusahaan-perusahaan multinasional, kita bisa melihat betapa mereka memiliki kesadaran untuk investasi di bidang K3. Budaya K3 telah menjadi value penting bagi perusahaan," sambung Ida.

Pada 2020, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional, diantaranya menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3, termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemi.

Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3. Meningkatkan kesadaran dan peran pengusaha, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3.

Berikutnya, meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi untuk memiliki program K3. Meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3. Terakhir adalah menyempurnakan pelaksanaan pengawasan, informasi dan layanan K3 berbasis digital.

"Selain itu selaku Menteri Ketenagakerjaan, ada banyak kebijakan yang telah saya buat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Diantaranya Keputusan Menteri tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi," ucapnya.

Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang dalam UU tersebut, K3 juga menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan perizinan bagi pelaku usaha yaitu dalam kluster perizinan berusaha berbasis risiko.

https://money.kompas.com/read/2021/01/12/162854326/menaker-kita-semua-dituntut-lebih-serius-terapkan-budaya-k3

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke