Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Jenis Asuransi untuk Penumpang Pesawat

Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang produk aviation insurance menjamin kerusakan pesawat dan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan. Sedangkan personal accident memberikan perlindungan bagi penumpang maupun kru pesawat.

“Jaminan umum dalam aviation insurance adalah kerusakan atau kehilangan pesawat yang menjadi tanggung jawab Tertanggung. Asuransi ini juga menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kerusakan barang dan atau luka badan yang timbul dari pengoperasian pesawat,” papar Dody kepada Kontan.co.id pada Selasa (12/1/2021).

Ia melanjutkan, aviation insurance ini juga mengacu kepada perjanjian internasional yang tertuang dalam Konvensi Montreal. Kesepakatan itu sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan menjadi Permenhub 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Dalam beleid itu disebut penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian semata-mata ada hubungan dengan pengangkutan udara diberi ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Sedangkan meninggal ketika proses meninggalkan ruang tunggu menuju pesawat atau turun dari pesawat menuju ruang tunggu diberi ganti rugi senilai Rp 500 juta per penumpang. Sedangkan penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari kerja sejak kecelakaan juga diberi ganti rugi 1,25 miliar per penumpang.

Lanjut Dody, berdasarkan catatan AAUI terdapat sekitar 14 Perusahaan Asuransi Umum yg menerbitkan polis aviation insurance. Baik sebagai Penanggung maupun koasuransi. Namun yang aktif dan terbesar hanya tiga perusahaan saja.

Adapun pendapatan premi lini bisnis aviation pada September 2020 senilai Rp 1,088 triliun. Nilai itu tumbuh tipis 0,3 persen yoy (secara tahunan) dibandingkan September 2019 senilai Rp 1,085 triliun. Sedangkan klaim pada lini bisnis ini mencapai Rp 285,2 miliar pada September 2020. Nilai itu tumbuh 74,7 persen secara tahunan dibandingkan September 2019 sebanyak Rp 163,29 miliar pada September 2019.


Dody menambahkan selain aviation insurance, biasanya penumpang bisa membeli proteksi asuransi kecelakaan secara pribadi masing-masing terkait dengan penerbangannya. Maka coverage asuransi tersebut juga bisa memberikan santunan terhadap risiko sepanjang perjalanan.

Pendapatan premi pada lini bisnis kecelakaan diri dan kesehatan pada kuartal ketiga 2020 tumbuh 4,1 persen dari Rp 5,35 triliun menjadi Rp 5,57 triliun. Sedangkan klaimnya tumbuh 8,2 persen dari Rp 3,06 triliun menjadi Rp 3,31 triliun di September 2020.

Sehubung dengan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena menyatakan bahwa pihak Sriwijaya Air siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung dan segala hak-hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujar Jefferson Jauwena.

Adapun PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan kepada para keluarga korban. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyatakan telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta.

“Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka", terang Budi dalam keterangan tertulis pada Senin (11/1/2021). (Maizal Walfajri | Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Menilik dua jenis asuransi yang melindungi pengguna moda transportasi pesawat udara

https://money.kompas.com/read/2021/01/13/070949926/mengenal-jenis-asuransi-untuk-penumpang-pesawat

Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke