Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Mulai 17 Januari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Tak Lagi Gratis

Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

“Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).

Heru menambahkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung.

Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana menambahkan, dengan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur per jalurnya mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

“Pendistribusian kapasitas di Jakarta-Cikampek karena adanya pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut itulah yang juga mempengaruhi peningkatan kecepatan rata-rata yang saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna jalan, baik jarak jauh maupun jarak pendek,” kata Vera.

Saat ini secara keseluruhan, Vera menjelaskan, dari data terlihat adanya penurunan V/C ratio untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah, salah satunya yang tertinggi yaitu di segmen Cikarang Timur – Karawang Barat yang semula 1,07 turun menjadi 0,63 (arah Cikampek) dan 1,10 turun menjadi 0,63 (arah Jakarta).

Tidak hanya itu, terjadi penurunan signifikan untuk rata-rata V/C ratio di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang semula semula 0,80 menjadi 0,56 (arah Cikampek) dan semula 0,81 menjadi 0,54 (arah Jakarta).

“Dengan adanya penurunan V/C ratio ini, kami mencatat peningkatan kecepatan rata-rata dari 41,96 Km/Jam menjadi 57,46 Km/Jam di arah Cikampek (meningkat 36,94 persen), sedangkan untuk arah Jakarta kecepatan meningkat dari 45 Km/Jam menjadi 57 Km/Jam (meningkat 26,8 persen). Selain itu dari segi percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta dari yang biasanya memakan waktu 77 menit menjadi 60 menit. Sedangkan, dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit,” tambahnya.


Manfaat inilah, tambah Vera, yang diterima pengguna jalan atas maupun bawah adalah sama-sama memberikan perjalanan yang lebih efektif dan efisien. Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas lebih merata sehingga kelancaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah dapat dirasakan cukup signifikan.

“Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya,” ucap dia.

Vera juga menjelaskan efisiensi transaksi, yang seharusnya melakukan 2 kali transaksi menjadi 1 kali transaksi saja. Selain itu, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometernya.

Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated mencapai Rp 62.500.

https://money.kompas.com/read/2021/01/14/121235826/catat-mulai-17-januari-jalan-tol-jakarta-cikampek-elevated-tak-lagi-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke