Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Potensi Penerimaan Negara dari Pencucian Uang di Sektor Pajak Capai Rp 20 Triliun

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, secara keseluruhan potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 20 triliun sepanjang tahun 2020.

Jumlah tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang di sektor perpajakan.

"Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis pemeriksaan yang dilakuan penegak hukum (di perpajakan) Rp 20 triliun," ujar Dian dalam pertemuan Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Namun demikian, dari jumlah tersebut yang berhasil diamankan oleh negara sebanyak Rp 9 triliun. Dana tersebut pun berkontribusi terhadap penerimaan negara tahun lalu.

"Ini keberhasilan joint operational tiga pihak yakni PPATK, DJP dan Bea Cukai, khususnya tindak pidana pajak dan cukai di Indonesia," jelas dia,

Dian pun mengatakan, kasus gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang dominan dilakukan oleh pelaku pencucian uang. Hal itu kebanyakan dilakukan baik oleh pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan pejabat BUMN.

"Modus utamanya adalah penerimaan gratfikasi dan suap untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/01/14/140410926/potensi-penerimaan-negara-dari-pencucian-uang-di-sektor-pajak-capai-rp-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke