Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jiwasraya Digugat PKPU

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (11/1/2021) lalu. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya.

Kedua pemohon tersebut menujuk Aliyas Ismail sebagai kuasa hukumnya.

Dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU tersebut.

Selain itu meminta majelis hakim menyatakan termohon PKPU, yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero), suatu Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Ir. H.Juanda No. 34 Jakarta Pusat dalam PKPU sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Kedua pemohon juga meminta penunjukan hakim dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU ini.

Kemudian menunjuk dan mengangkat Michael Kanta Germansa, kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : CRA. 00404 tanggal 11 Agustus 2019.

Lalu, menunjuk Muhammad Fadhil Putra Rusli, kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-310AH.04.03-2020, Tanggal 12 Agustus 2020

Kemudian menunjuk Aprilia Dwi Paramita, sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU-59AH.04.03-2019, tanggal 25 Maret 2019.

Terakhir, pemohon meminta majelis hakim menghukum termohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

https://money.kompas.com/read/2021/01/14/173123026/jiwasraya-digugat-pkpu

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke