Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengawal Hak Kompensasi Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ 182

Hingga Rabu siang (13/1/2021) segenap personil gabungan dibawah komando Badan SAR Nasional (Basarnas) tengah berjuang mencari yang tersisa, terutama cockpit voice recorder (CVR) guna memperoleh titik terang penyebab kecelakaan Penerbangan SJ 182. Sebelumnya flight data recorder (FDR) telah ditemukan pada Selasa (12/1/2021).

Semua pihak perlu menahan diri agar tidak berspekulasi. Biarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjalankan tugasnya, seperti pada kasus AirAsia QZ 8501 dan Lion Air JT 610 terdahulu, dalam mengungkap penyebab kecelakaan.

Sejak Minggu (10/1/2021), keluarga korban mulai mengurus perihal antemorfem sebagai bagian dari Disaster Victim Identification (DVI) di RS Polri. Data ini penting guna mengidentifikasi korban ditemukan dan kemudian menjadi landasan perihal pencairan asuransi.

Tanpa bermaksud mendahului hasil, terdapat satu hal penting yang perlu dikawal secara paralel, yakni hak kompensasi bagi keluarga korban. Seyogianya Pemerintah hadir membela melalui keberpihakan dan memberikan jaminan transparansi proses dalam industri yang dikenal highly regulated. Instruksi Presiden Jokowi sangat jelas menunjukkan keberpihakan ini.

Status penumpang sebagai pihak terlemah mendorong rezim undang-undang penerbangan di dunia berupaya melindungi penumpang atau ahli warisnya semaksimal mungkin melalui kewajiban pemberian kompensasi pada setiap kecelakaan pesawat. Hal ini berlaku baik dalam konvensi internasional maupun hukum nasional Indonesia.

Pada rezim hukum penerbangan nasional – dalam konteks ini rute domestik, tanggung jawab tahap pertama (tier one) maskapai penerbangan ialah sejumlah 1,25 miliar Rupiah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011. Nominal ini, tidak kurang tidak lebih, wajib diberikan kepada ahli waris tanpa memandang usia, jenis kelamin maupun pekerjaan korban.

Jaring pengaman ini bertujuan guna memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat tetap hidup layak, terutama jika korban merupakan tulang punggung keluarga (breadwinner). Namun, tidak dipungkiri besaran tersebut berpotensi kurang bagi ahli waris seandainya korban berpenghasilan tinggi.

Nominal sejumlah tersebut perlu diberikan secara utuh oleh maskapai penerbangan kepada keluarga korban dengan memperhatikan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan. Berarti, santunan Jasa Raharja maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi nominal pengurang.

Logikanya tidak akan ada masalah dengan pembayaran kompensasi mengingat Permenhub No. 77/2011 mewajibkan setiap maskapai penerbangan nasional mengasuransikan nominal 1,25 miliar Rupiah per-penumpang. Sriwijaya Air hanya perlu mengklaim asuransi agar pemberian kompensasi dapat segera berjalan.

Rezim hukum domestik sehubungan pertanggungjawaban (liability) maskapai penerbangan terhadap penumpang memang mengikuti konsep Montreal Convention 1999. Namun, tidak semua ketentuan dibawa. Satu hal yang tidak diikutsertakan kedalam Permenhub No. 77/2011 ialah kewajiban pembayaran di muka atau lebih awal (advance payment).

Salah satu landasan skema advance payment ialah biaya pemakaman pada beberapa negara yang tergolong tinggi. Selain itu, skema ini dapat membantu keluarga korban membiayai kepentingan pribadi rutin dimana kehilangan pemasukan tiba-tiba sangat berdampak.

Sebagai contoh, jika korban memiliki dua anak yang masih bersekolah, pembayaran lebih awal dapat menjamin mereka tetap mampu melanjutkan pendidikan. Begitupula dengan cicilan rumah, utang, dan sebagainya yang merupakan urusan pribadi. Kemudian jika keluarga korban mengalami gangguan psikis dan membutuhkan trauma healing atau bahkan berhenti bekerja karenanya, maka advance payment hadir untuk memenuhi kebutuhan ini.

Hal yang dapat dilakukan Pemerintah ialah mempercepat pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja.

Keduanya berpotensi mengisi kekosongan advance payment jika cepat diberikan - bahkan kalau bisa segera dengan hanya mengandalkan manifes penumpang tanpa menunggu hasil DVI. Urgensi ini lebih terasa mengingat imbas pandemi.

Sayangnya, muncul kejutan manifes penumpang dengan keberadaan nama Felix Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau yang tidak ikut terbang. Sebagai imbas negatif, manifes penumpang nampaknya tidak dapat dijadikan dasar untuk kedua skema advance payment tersebut.

Mengingat tiket sebagai kontrak, maka nama yang tertera selain pada tiket tidak berhak memperoleh kompensasi menurut Permenhub No. 77/2011. Hal ini semata demi kepastian hukum.

Namun, terdapat faktor lain yang berpotensi mengubah hal ini, yakni kelalaian (negligence) para pihak terkait. Kebijakan Pemerintah dapat dikeluarkan, tetapi harus disertai kejelasan dasar hukum.

Pada saat bersamaan, terlepas apapun motifnya, fakta naiknya penumpang dengan identitas berbeda menimbulkan pertanyaan serius terhadap keamanan penerbangan (flight security) nasional pada bandara (aerodrome). Investigasi dengan hasil transparan dan hukuman tegas perlu dilakukan agar tidak menjadi pertanyaan bagi International Civil Aviation Organization (ICAO). Publik harus tahu dan percaya bahwa pembenahan telah dilakukan.

Akhir kata, kompensasi bagi keluarga korban merupakan suatu kewajiban.

Jangan memcampuradukkan antara kewajiban dengan kata “takdir” dan “pasrah” - tepatnya berupaya sembunyi dari tanggung jawab memanfaatkan kedua kata tersebut. Kementerian Perhubungan seyogianya mampu mengadvokasi keluarga korban agar tetap menjadi subjek, bukan objek.

Semoga kejadian ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah untuk menambahkan ketentuan pembayaran dimuka (advance payment). Berkaca dari pengalaman lamanya pencairan kompensasi pada tragedi Lion Air JT-610, sayangnya belum terlihat upaya menambahkan ketentuan advance payment – yakni dengan merevisi Permenhub No. 77/2011.

https://money.kompas.com/read/2021/01/14/182309326/mengawal-hak-kompensasi-keluarga-penumpang-sriwijaya-air-sj-182

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke