Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kepulauan Riau

Penggagalan terjadi usai patroli laut Bea Cukai melakukan aksi pengejaran terhadap kapal-kapal penyelundup. Tercatat 4 buah kapal bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu lainnya kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, pengamanan merupakan upaya bea cukai dalam melindungi Indonesia.

“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," kata Syarif dalam siaran pers, Sabtu (16/1/2021).

Dari dua unit HSC, pihaknya menemukan rokok ilegal lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Menurut Syarif, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok mafia.

Untuk itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman.

"Pendalaman meliputi asal muasal rokok ilegal, pelaku-pelaku yang terlibat, bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup," sebutnya.

Tercatat di wilayah Kepulauan Riau saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC dan 19 Kapal non-HSC.

Sedangkan pada tahun 2020, bea cukai telah melakukan 20 tangkapan, yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas” Kata Syarif.

Bahkan pada tahun 2014, kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas.

“Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/01/16/145332326/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-rokok-ilegal-di-kepulauan-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke