Dalam diktum kesatu Kepmen tersebut, menyatakan harga patokan elpiji 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP elpiji tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.
“Harga patokan elpiji tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP elpiji tabung 3 Kg + 50,11 dollar AS per metrik ton (MT) + Rp 1.879,00 per kg," bunyi diktum kedua, dikutip Senin (18/1/2021).
Diktum tersebut juga menyebutkan, formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg.
Selanjutnya dalam diktum ketiga, formula penghitungan elpiji 3 kg digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram elpiji 3 kg.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, penetapan patokan harga elpiji ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan Elpiji Tabung 3 Kg.
“Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” tuturnya.
Sebagai informasi, penetapan patokan harga elpiji tabung melon ini tidak mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg kepada konsumen.
https://money.kompas.com/read/2021/01/18/070853126/pemerintah-tetapkan-harga-patokan-baru-elpiji-3-kg
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan