Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Baru Elpiji 3 Kg

Dalam diktum kesatu Kepmen tersebut, menyatakan harga patokan elpiji 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP elpiji tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.

“Harga patokan elpiji tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP elpiji tabung 3 Kg + 50,11 dollar AS per metrik ton (MT) + Rp 1.879,00 per kg," bunyi diktum kedua, dikutip Senin (18/1/2021).

Diktum tersebut juga menyebutkan, formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg.

Selanjutnya dalam diktum ketiga, formula penghitungan elpiji 3 kg digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram elpiji 3 kg.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, penetapan patokan harga elpiji ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan Elpiji Tabung 3 Kg.

“Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” tuturnya.

Sebagai informasi, penetapan patokan harga elpiji tabung melon ini tidak mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg kepada konsumen.

https://money.kompas.com/read/2021/01/18/070853126/pemerintah-tetapkan-harga-patokan-baru-elpiji-3-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke